Daftar nama narapidana yang memperoleh asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua Barat NCA berada pada urutan ke tujuh dengan masa bimbingan yang akan berakhir pada 24 Januari 2021 nanti. PAPUADALAMBERITA. SUMBER: SK kementrian Hukum dan HAM Papua Barat.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Seorang Narapinda (Napi) berstatus asimilasi sebagai warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Manokwari berinsial NCA (19) yang bebas pada 20 April 2020 kembali bearksi dalam dugaan pencurian pada Ahad (19/7/2020) di kawasan padat penduduk, Jalan Nusantara V, Wosi Manokwari, Papua Barat, namun malang baginya, napasnya berakhir setelah ditusuk S, anak dari H sang pemilik rumah yang juga tempat usahanya.
‘’Pada Ahad, 19 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIT di Rumah H Jalan Nusantara Wosi Manokwari telah masuk seorang pencuri, atas nama NCA di yang diperkirakan masuk melalui tembok bagian belakang rumah dan masuk melalui plafon,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Papua Barat, AKBP Adam Erwindi kepada wartawan melalui siaran persnya secara tertulis, Ahad (19/7/2020).
Kabid Humas Polda Papua Barat ini mengatakan, karena pemilik rumah mengetahui adanya pencuri yang masuk dalam rumah maka terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pelaku pencurian yang menyebabkan pemilik rumah H mengalami luka – luka di wajah.
‘’Anak dari pemilik rumah berinsial S melakukan perlawanan dan malakukan penikaman terhadap pelaku pencurian di bagian dada dengan menggunakan pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD Manokwari,’’ jelas AKBP Adam Erwindi.
Lanjut Adam Erwindi, pada pukul 06.30 WIT Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan bersama Kasat Sabhara AKP Siswanto menyambangi tempat kejadian Jalan . Nusantara V Wosi Manokwari, melakukan olah tempat kejadian, memasang police line (garis polisi, red), pemeriksaan sejumlah saksi.
‘’Kejadian meninggalnya korban berawal dari dugaan recana pencurian oleh yang bersangkutan dengan masuk rumah korban lewat belakang dan melalui plafon, namun korban dipergoki (tertangkap, red) pemilik rumah (H) dan terjadi perkalahian yang mengakibatkan H mengalami luka pada bagian muka dan mata,’’ tambah Kabid Humas.
Erwindi melanjutkan, bahwa pada saat terjadi pekelahian antara pelaku dan korban, anak dari H, (S) menikam pelaku yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat (kanan) mendapingi Kapolda Papua Barat yang ditemui wartawan seusai peringatan HUT Bhayangkara 1 Juli 2020 di Arfak Conventions Hal, Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
NCA merupakan narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM Tanggal 20 April 2020 karena Kasus pencuria juga.
Dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua Barat Balai Pemasyarakatan Manokwari Nomor W31.01.01. 4-301 tertanggal 20 April 20 2020 perihal rekapitulasi klien asimilasi di rumah dan integrasi, NCA sebagai napi asimilasi bernomor urut tujuh.
Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi NCA serta narapidana dan anak lain dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M. HH – 19. PK. 01. 04. 04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam daftar rekapitulasi klien asimilasi di rumah dan integrasi yang dikeluarkan BAPAS Kelas I Manokwari, NCA menjalani masa asimilasi dengan masa bearkhir bimbingan 24 Januari 2021, nanti.(tam)