Sat. Reskrim Narkoba Polres Fakfak Yang Dipimpin Kasat. IPTU. Slamet Eko, SH, Mengungkap 4 Kasus Kepemilikan dan Penjualan Minuman Keras di Kabupaten Fakfak. Rabu 27 Mei 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
Puluhan Miras Lokal Jenis Sopi dan Cap Tikus Yang Berhasil Diamankan Sat. Reserse Narkoba Polres Fakfak Dalam Operasi Gangguan Kantibmas Yang Diakibatkan Dari Pengaruh Minuman Keras di Kota Fakfak. Rabu 27 Mei 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), 3 Wanita dan 1 Pria terjaring operasi pemilikan dan penjualan minuman keras di Wilayah Kabupaten Fakfak.
3 wanita dan 1 pria dengan identitas berinisial, I, R, DL dan JD terjaring kepemilkan dan penjualan minuman keras oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak yang dipimpin langsung Kasat. Res. Narkoba, IPTU. Slamet Eko, SH.
Dalam operasi yang digelar Sat. Res. Narkoba Polres Fakfak pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar jam 20.45 WIT guna menekan gangguan Kantibmas yang diakibatkan dari minuman keras, empat warga Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak berhasil diciduk dengan barang bukti sejumlah minuman keras jenis bir bintang, sopi, dan cap tikus (CT)
Demikian dikatakan, Kasat. Reskrim Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH, kepada papuadalamberita.com. dalam rilisnya yang dikirim via kontak WhatsAap, Kamis (28/5/2020).
Menurut IPTU. Slamet Eko, 4 warga Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat salah satunya lelaki berinisial JD, ditangkap atas kepemilikan dan penjualan miras ratusan liter itu, terjadi di 2 lokasi yang berbeda yakni 2 pemilik dan penjual miras berinisial I dan R berlokasi di Kampung Tanama Distrik Pariwari.
Sejumlah Miras Yang Diamankan Sat. Res. Narkoba Polres Fakfak Dari Tangan 4 Warga Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat Pada Operasi Gangguan Kantibmas Akibat Miras. Rabu 27 Mei 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
Sedangkan 2 orang pemilik dan penjual miras dengan inisial DL dan JD ditangkap di Kampung Torea Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat, atas penangkapan 4 orang pemilik dan penjual miras jenis bir bintang, sopi dan CT itu kini ratusan liter miras tersebut dengan status barang bukti (BB) telah diamankan Sat. Res. Narkoba Polres Fakfak, jelas IPTU. Slamet Eko, Kasat Res. Narkoba.
Dikatakannya, minuman keras yang disita sebagai barang bukti terdiri dari, minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 52 botol berukuran 1500 ml, minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 28 berukuran 600 ml, minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 4 jerigen berukuran 35 liter dan Bir Bintang sebanyak 30 kaleng ukuran 320 ml.
4 pemilik dan penjual miras yang berhasil diungkap jajaran Sat. Reskrim Narkoba Polres Fakfak diduga melangggar Perda Kabupaten Fakfak nomor 2 tahun 2008, tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Fakfak.
Dan atas penangkapan 4 orang tersebut, dengan barang bukti ratusan liter miras lokal jenis sopi maupun CT berhasil di amankan maka kini penyidik Sat. Narkoba Polres Fakfak sedang melakukan pengembangan lebih lanjut agar mendapatkan pemasok milo tersebut, tukas Kasat. Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH.(RL 07)