Ditetapkan KPU Fakfak Memenuhi Syarat Dukungan, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohanan Dina Hindom, SE, MM, Bersama Ketua Tim Sukses, Salim Alhamid, Sujud Syukur di Depasn Meja Pimpinan Rapat Pleno KPU Fakfak. Jumat 21 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP Dan Beberapa Komisoner KPU Fakfak Didampingi Plt. Sekertaris KPU Fakfak, Ocen Wairoy, SE, M.Si, Ketika Menyerahkan Dokumen Hasil Pleno Kepala Bakal Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Didampingi Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, SE, MM. Jumat 21 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak akhirnya menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM memenuhi syarat dukungan pencalonan untuk mendaftar di KPU Fakfak.
Bapaslon berjargon UTA_YOH ditetapkan KPU Fakfak memenuhi syarat dukungan pencalonan dalam rapat terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang berangsung Jumat (21/8/2020) di KPU Fakfak jalan Kadamber Wagom Utara Distrik Pariwari.
Walaupun rapat pleno terbuka tersebut sempat diskors selama beberapa jam untuk KPU meminta rekomendasi Bawaslu Fakfak, akibat persoalan dukungan ganda sebanyak 2.066 di Distrik Pariwari namun setelah jam 19.00 WIT, rapat pleno kembali berlangsung untuk pembacaan hasil rakapitulasi dukungan di tingkat PPD.
Setelah KPU Fakfak, mengetuk palu sidang bahwa Bapaslon berjargon UTA_YOH memenuhi syarat dukungan, Bakal Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom bersama Ketua Tim Sukses, Salim Alhamid langsung sujud syukur di depan meja pimpinan rapat pleno KPU Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, kepada awak media di KPU Fakfak, mengatakan, dari hasil rekapitulasi dukungan verifikasi faktual perbaikan, bakal pasangan calon Bupati, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan bakal pasangan calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, SE, MM, memenuhi syarat dukungan perbaikan perseorangan sebanyak 1.694
Dan verifikasi awal sebelum perbaikan ini, Bapaslon berjargon UTA_YOH telah mengantongi jumlah dukungan perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 3.984 sehingga total dukungan perseorangan yang dimiliki Bapaslon tersebut sebanyak 5.678 dengan penyebaran dukungan di 17 Distrik, sehingga dengan demikian Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom memenuhi syarat dukungan minimum yang telah ditetapkan KPU sebesar 5.179, tandas Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa.
Lanjutnya, terkait dengan persoalan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 yang menjadi himbauan Bawaslu, sudah ditindak lanjuti karena menurutnya, data ganda temuan Bawaslu tersebut sudah ditindak lanjuti dengan diberikan status tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi perbaikan.
“Persoalan 2.066 dukungan ganda sudah diselesaikan dengan diberikan status tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi perbaikan”, tuturnya.
Dikatakan, dengan ditetapkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA_YOH memenuhi syarat dukungan maka Bapaslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 – 6 September 2020.
“Dengan penyerahan berkas dukungan perseorangan yang memenuhi syarat tadi maka Bapaslon UTA_YOH berhak untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada tanggal 4 – 6 September 2020 mendatang di KPU Fakfak”, tandasnya.
Pantauan papuadalamberita.com. setelah penyerahan dokumen dukungan kepada Bapaslon UTA_YOH, hingga pleno di tutup, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, bersama puiluhan timnya yang datang di KPU Fakfak langsung melaksanakan pawai kendaraan di malam hari untuk menunjukan kepada publik bahwa Bapaslon UTA_YOH memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU Fakfak sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.(RL 07)