Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi dan Perwira Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat merilis kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba (baju tahanan orangge), kamis (3/12/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERIT. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat reserse dan narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap SM 42 tahun diduga sebagai penggedar ganja di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Sabtu (28/11/2020). Tersangka di tangkap di pelabuhan Marampa Manokwari .
‘’Pada tanggal (27/11/2020) Direktorat narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi adanya bandar narkoba yang akan transaksi narkoba, dari hasil penyelidikan di pelabuhan Marampa didapatlah tersangka S, tersangka mengaku mendapat ganja dari kawannya berinsial VB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) didapat barang bukti berupa 42 kantong ganja,’’ ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) di Polda Papua Barat
Kabid Humas Polada Papua Barat dan anggota Ditnarkoba Polda Papua Barat memperlihatkan barang bukti ganja milik tersangka SM (baju orangge) membelakangi kamrea, Kamis (3/12/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTOL: RUSTAM MADUBUN
Kata Kabid Humas, barang yang diduga ganja itu setelah ditimbang berat kurang lebih 800 gram, tersangka S juga telah mengakui perbuatannya dan telah diambil keterangan oleh Dit Narkoba Polda Papua Barat.
Barang bukti yang disita dari tersangka SM:
- 20 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja
- Satu bungkusan Kertas aluminium foil
- 22 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja
- satu bungkus lakban berwarna coklat
- 1 buah kantong plastik ukuran sedang berwarna putih
- 1 buah karton dilakban berwarna coklat
- 2 buah tas berwarna merah
- satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam
- 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih nomor polisi PB 1XXX L
‘’Hasil penimbangan barang bukti kemasan dalam bungkusan kertas aluminium foil sebanyak 20 bungkus plastik seberat 214,7 gram. Kemasan dalam bungkus lakban berwarna coklat sebanyak 22 bungkus plastik sebesar seberat 189, 8 gram, total keseluruhan sebanyak 42 dua bungkus seberat 404, 5 gram, yang jika dirupiakan berkisar Rp42 juta,’’ rinci AKBP Adam Erwindi yang didampingi dua perwira Dit Narkoba Polda Papua Barat.
Kabid Humas melanjutkan, bahwa perbuatan tersangka melanggar primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Bunyi ancamanya setiap orang tanpa hak melawan hukum menerima, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah Paling banyak 10 miliar rupiah,’’ kata kabid Humas.(tam)