Papua Barat

Dituntut 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan Divonis Majelis Hakim PN Fakfak 9 Tahun Penjara

146
×

Dituntut 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan Divonis Majelis Hakim PN Fakfak 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Print

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Dalam Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Terdakwa AS. Kamis 10 Juni 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang diketuai Dedy Heriyanto, SH, dengan anggota majelis hakim, Irianda Careca Anindityo, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di bulan Januari 2021 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Sekru Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dedy Heriyanto, SH, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak yang berlangsung secara virtual, terdakwa AS (30) divonis 9 tahun penjara karena dia dinilai terbukti melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa AS (30) selama 9 tahun penjara karena terdakwa telah menghabisi nyawa pamanya sendiri, tentunya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ranti Butar – Butar yang dibacakan dalam sidang seminggu lalu, dimana dalam sidang pembacaan tuntutan JPU. Ranti Butar – Butar menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai yang meringankan terdakwa atas perbuatannya karena selama persidangan berlangsung, terdakwa mengakui perbuatannya, jujur, menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mempunyai tanggungan hidup kepada istri dan anak.

Sedangkan yang meberatkan perbuatan terdakwa AS karena dia telah menghabisi nyawa pamannya sendiri hingga kepala pamannya berinsial AS yang menjadi korban pembunuhan terpisah dari badan.

Terdawak usai mendengarkan vonisnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedy Heriyanto, SH, dan diminta untuk menanggapi putusan tersebut, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum Banding atau tidak, terdakwa AS menyatakan menerima putusan 9 tahun penjara.

Sedangkan JPU. Surya CH. Siregar, SH, ketika mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, menyatakan pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan yang berlangsung secara virtual, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, JPU. Surya CH. Siregar, SH. Dan Penasihat Hukum Terdakwa, Djijin Suriadi, SH, berada dalam satu ruangan sidang Pengadilan Negeri Fakfak sedangkan terdakwa AS mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *