-
Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H saat menandatangani pengesahan dokumen Perda APBD Papua Barat 2025 disaksikan Penjabat GUbernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Kepala BPKAD Papua Barat, Sekwan Papua Barat di Hotel Aston, Rabu (18/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) senilai 3,5 triliun.
Baca juga: Jawaban Lengkap Gubernur Papua Barat Terkait Raperda RAPBD 2025
DPR Papua Barat yang telah menyetujui APBD 2025 ini dimana periode kepemimpinan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan MSI dan wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, MSI.
Keputusan Perda APBD pada Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang ke-III tahun 2024 dalam rangka masa persidangan tahun sidang 2024 di Hotel Aston Manokwari Rabu (18/12/2024).
Sebelum disahkan Perda APBD 2025 Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP yang memimpin sidang meminta persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir
‘’Dari meja pimpinan saya bertanya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama, apakah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,’’ tanya Syamsudin Seknun.
‘’Setuju,’’ jawab seluruh anggota dewan yang disambut tepuk tangan meriah oleh penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dan seluruh pesrta rapat paripurna.
Surat keputusan (SK) Nomor 11 tahun 2024 tentang Perda APBD Papua Barat itu kemudian dibacakan oleh Sekertaris dewan (Sekwan) Papua Barat, Hendra Fatubun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Agus Nur Rodi, mengatakan APBD Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,5 triliun.
‘’Postur anggaran pendapatan kurang lebih 3,4 triliun, belanjanya 3,5 triliun ada prediksi SILPA tahun sebelumnya 100 miliar,’’ jelas Kepala BPKAD yang ditemui wartawan seusai pengesahan Perda APBD Papua Barat di Hotel Aston Rabu dini hari.
Ditempat yang sama Ketua DPR Orgenes Wonggor mengatakan hari ini setelah penetapan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera konsultasikan APBD tahun 2025 ke menteri dalam negeri
‘’Sesuai aturan paling lama tiga hari (dari hari penetapan, red), kita tunggu informasi dari Kepala BKAD dan jajaran, kalau sudah siap kita konsultasikan, kalau unsur DPR selalu siap,’’ tegas Wonggor.
Ia menegaskan di tahun 2025 DPR akan terus dorong pemerintah daerah untuk penyerapan anggaran, karena kadang-kadang menjadi masalah di Pemerintah daerah (Pemda).
Penjabat gubernur Papua Barat Drs Haji Ali Baham Temongmere MTP dalam sambutan mengatakan melaksanakan program kerja sesuai APBD dan realisasikan pernyataan dalam jawaban gubernur.
Ali Baham juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan Pemerintah daerah.
‘’Namun, semoga apa yang disampaikan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan DPR,” ujarnya Ali Baham.(rustam madubun)