Papua Barat

Dua Paslon KADA Teluk Bintuni Deklarasi Kampanye Damai dan Teken Pakta Integritas

134
×

Dua Paslon KADA Teluk Bintuni Deklarasi Kampanye Damai dan Teken Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
Print

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2024, Ali Ibrahim Bauw – Yohanes.Manibuy (AYO) dan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) menandatangani deklarasikan kampanye damai. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2024, Ali Ibrahim Bauw – Yohanes.Manibuy (AYO) dan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) deklarasikan kampanye damai.

Deklarasi kampanye damai ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (26/9/2020) dihadiri pihak penyelenggara, Bawaslu, dua pasangan calon kepala daerah, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Ramhmatuloh Irawan,S.I.K, Dandim I806/Teluk Bintuni, Letkol Arm Fence D. Marani, Kajari Teluk Bintuni, Marten Tandi,S.H.,M.H  dan perwakilan partai pengusung.

Ada 5 butir deklarasi kampanye damai yang disepakati yaitu, “1.siap menjaga keutuhan negara kesatuaan republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD negara republik tahun 1945. 2. Siap melaksanakan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 yang damai, demokratis dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.3. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang. 4. Tunduk dan taat pada peraturan perundang-undang yang berlaku. 5. Menyerahkan isi deklarasi kepada pendukung;

Setelah mendeklarasi kampanye damai, pasangan calon bupati dan wakil bupati, AYO dan PMK2 menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam pilkada tahun 2020.

Ada.3.poin pakta integritas yakni, “1.mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pwmilihan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang”

“2.mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020”

“3. menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan protokoler kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19”.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *