Papua Barat

Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Masih Bergulir, Kasi Pidsus : Penatapan Tsk Setelah Auditor Lakukan Pemeriksaan dan Observasi

141
×

Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Masih Bergulir, Kasi Pidsus : Penatapan Tsk Setelah Auditor Lakukan Pemeriksaan dan Observasi

Sebarkan artikel ini
Print

Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dugaan korupsi dana hibah kegiatan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang dikelola Bawaslu Fakfak sebesar Rp.15 Miliar lebih hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Fakfak.

Karena itu, dalam waktu dekat auditor salah satu lembaga pemeriksa perwakilan Provinsi Papua Barat akan tiba di Fakfak untuk melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap Bawaslu Fakfak dan 17 Panwas Distrik atas dugaan korupsi tersebut.

Demikian dikatakan Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul. SH, kepada papuadalamberita.com. Kamis (10/6/2021) menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang masih berada di tangan Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Dalam waktu dekat auditor salah satu lembaga pemeriksa dari Perwakilan Provinsi Papua Barat akan tiba di Fakfak untuk melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap Bawaslu dan 17 Panwas Distrik”,

Pemeriksaan dan observasi yang dilakukan auditor salah satu lembaga pemeriksaan ini, sifatnya interview terhadap Bawaslu dan 17 Panwas Distrik, hal ini dilakukan untuk menggali informasi tentang pertanggungjawaban dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak 2020., tukasnya.

Menurut Hasrul, setelah nantinya agenda pemeriksaan dan observasi yang dilakukan auditor salah satu lembaga pemeriksa perwakilan Provinsi Papua Barat dilakukan dalam waktu dekat barulah Kejaksaan Negeri Fakfak akan melaksanakan penetapan tersangka sekaligus mempubhlis kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bawaslu Fakfak.

“Setelah auditor salah satu lembaga pemeriksa perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap Bawaslu dan 17 Panwas Distrik, barulah Kejaksaan Negeri Fakfak akan menetapkan tersangka dan merilis jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut”, tandas Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *