Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Dukung Penuh Bawaslu Fakfak, 9 Parpol Pengusung Paslon “SADAR” Datangi Bawaslu dan DPRD

139
×

Dukung Penuh Bawaslu Fakfak, 9 Parpol Pengusung Paslon “SADAR” Datangi Bawaslu dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Print

9 Parpai Politik Pengusung Paslon SADAR di Pilkada Fakfak 2020 Datangai DPRD Fakfak Dan Menyampaikan 4 Tuntutan Yang Sama Seperti Yang Disampaikan di Bawaslu Fakfak. Nampak Sekertaris DPC. PBB Fakfak, Rahman Patur, S.AP, Saat Tuntutan. Jumat 8 Januari 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST dan Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Fakfak, Marcellus Rahamitu, S.Pt serta Anggota Pansus Pilkada DPRD Fakfak, Muhamad Amin Samay, S.AP, Yoan Clarce Yotlely dan Amir Rumbouw, ST Ketika Menerima 9 Parpol Pengusung Paslon “SADAR” dan Massa Pendukung Ketika Menyampaikan 4 Poin Tuntutan. Jumat 8 Januari 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.  

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jumat (8/1/2021) sekitar jam 14.30 WIT, sebanyak 9 Partai Pengusung Paslon Bupati dan Wakil nomor urut 1 berjargon “SADAR”, mendatangi Bawaslu Kabupaten Fakfak dan DPRD Fakfak.

9 Partai Politik yang mendatangi Bawaslu dan DPRD Fakfak yakni Golkar, PBB, Demokrat, NasDem, PAN, PDI Perjuangan, Perindo Hanura dan PKS serta tim sukses paslon “SADAR”,

Kedatangan  penngsung dan pendukung Paslon “SADAR” di  Bawaslu Fakfak diterima  Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawalu Kabupaten Fakfak Abdul Tanggi Irirwanas, S.Si di halaman Sekertariat Bawaslu Fakfak.

Sedangkan kehadiran 9 Parpol dan tim sukses Paslon “SADAR” di gedung DPRD Fakfak,  diterima Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST dan Anggota Pansus Pilkada DPRD Fakfak yang terdiri dari Wakil Ketua Pansus, Marcellus Rahamitu, S.Pt dan anggota Pansus yakni anggota Pansus Pilkada DPRD Fakfak, Muhamad Amin Samay, S.AP, Yoan Clarce Yotlely dan Amir Rumbouw, ST.

Dihadapan kedua lembaga itu, Sekertaris DPC. PBB Fakfak, Rahman Patur, S.AP, membacakan pernyataan sikap Tim Koalisi Partai Pengusung Paslon Samaun Dahlan dan Cliford H. Ndandarmana yang berisikan 4 poin.

4 Poin tuntutan Partai Koalisi pengusung Paslon “SADAR” yang dibacakan Sekertaris DPC.PPP Ramhan Patur Yakni :

Sekertaris DPC. PBB Fakfak, Rahman Patur, S.Ap, Saat Membacakan Tuntutan 9 Partai Pengusung Paslon “SADAR” di Sekerariat Bawaslu Kabupaten Fakfak. Jumat 8 Januari 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

  1. Bahwa Kami mendukung penuh surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor : 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tertanggal 20 Agustus 2020, perihal himbauan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Kabupaten yang ditujukan kpada KPU Kabupaten Fakfak untuk ditindak lanjuti sesuai poin 3 huruf a,b,c sampai dengan huruf h.
  2. Bahwa pada poin 4 isi surat nomor 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020 perihal himbauan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan  Kabupaten bahwa bila mana KPU Kabupaten Fakfak tidak menindak lanjuti surat himbauan tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai perundang  undangan yang berlaku.
  3. Berdasarkan putusan Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor : 97-PKE-DKPP/X/2020, kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pengawasan ketat dengan mengeluarkan surat himbauan nomor : 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020 kepada KPU Kabupaten Fakfak agar melakukan verifikasi ulang karena ditemukan kuat dugaan potensi kegandaan dukungan terkait dengan nama. NIK, pekerjaan, alamat yang terkaver dalam dukungan kegandaan eksternal  dan internal terhadap pasangan calon Perseorangan yaitu UTAYOH, DOAMU, MEHAK dan RAJA, terhadap himbauan Bawaslu Fakfak ini nyatanya tidak diindahkan oleh KPU Fakfak yang menimbulkan kegaduhan Politik yang diduga kuta adanya ketidak netralan pihak penyelenggara alias memihak ke Paslon tertentu yang memaksakan diri meloloskan Paslon UTAYOH menjadi lolos dalam tahapan atau dari TMS menjadi MS.
  4. Kami meminta tanggapan dan keseriusan Bawaslu Kabupaten Fakfak agar menindak lanjuti surat Team Kampanye Koalisi Partai Pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2025, Samaun Dahlan, S.Sos, MAP dan Cliford H. Ndandarmana, SE, nomor : 43/KKPP-SADAR/1/2020 tentang permohonan menerbitkan rekomendasi untuk KPU Kabupaten Fakfak sesuai isi surat nomor : 43/KKPP-SADAR/1/2020.

Tuntutan yang berikan 4 poin tersebut, setelah dibacakan di hadapan Bawaslu Fakfak kemudian tuntutan itu juga dibacakan di hadapan Ketua DPRD Fakfak dan Pansus Pilkada DPRD Fakfak yang menerima kedatangan Koalisi Partai Politik dan massa penduukung Paslon nomor urut 1 Samaun Dahlan dan Cliford H. Ndandarmana.

Dan dilanjutkan dengan audien 9 Parpol dan massa pendukung “SADAR” dengan Pansus Pilkada DPRD Fakfak yang berlangsung di ruang sidang utama, dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Fakfak, Marcellus Rahamitu, S.Pt, dengan adanya aspirasi yang telah disampaikan ini maka Pansus Pilkada akan mengambil langkah untuk memanggil Bawaslu dan KPU Fakfak untuk didengar keterangannya.

“Pansus akan segera memanggil Bawaslu dan KPU untuk didengar keterangannya terkait dengan dugaan tersebut”, tutur Marcel Rahamitu saat audiens dengan Parpol pengusung Paslon “SADAR” yang berlagsung di ruang sidang uatama DPRD Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *