Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu, SIK memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Ditresnarkoba Polda Papua Barat menagkap sorang Warga Negara Asing (WNA) Papua New Guinea (PNG) yang diduga sebagai pengedar ganja di Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH mengatakan, Diresnarkoba Polda Papua Barat menangkap ganja sebanyak 1 kg yang dibagi menjadi 36 bungkus plastik dari WNA asal PNG berinisial LT alias Boy di salah satu penginapan di Jayapura pekan lalu.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu, SIK setelah dikonfirmasi Kabid Humas mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu diamankan.
Tersangka pemilik ganja yang berhasil di tangkap Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jayapura. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN HUMAS POLDA PAPUA BARAT
“Tersangka ditangkap pada Kamis (14/4) lalu oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di sebuah penginapan di Jayapura, dan kini diamankan di rumah tahanan Polda papua Barat,” ungkap Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas ganja ini diperkirakan nilainya mencapai 36 juta rupiah, dan pengakuan tersangka ganja di dapatkan dari PNG. Dalam proses penahanan Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Imigrasi, karena tersangka merupakan seorang WNA.
Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 UU narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Saya imbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, narkoba merusak generasi bangsa, kita juga minta bantuan masyarakat agar bisa memberi informasi. Jangan takut, itu semua dijamin mulai dari indetitas di rahasiakan dan keamanan anda, bisa menghubungi 110,’’ imbau mantan Kapolres Manokwari dan Kapolres Kaimana ini.(tam)