Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Gubernur Beri Kemudahan, Keluar Papua Barat Tak Lagi Pakai Surat Jalan, Rapid Tes Antigen Berlaku Tuju Hari

340
×

Gubernur Beri Kemudahan, Keluar Papua Barat Tak Lagi Pakai Surat Jalan, Rapid Tes Antigen Berlaku Tuju Hari

Sebarkan artikel ini
Print

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara Sriwijaya Air, rute penerbangan Manokwari – Sorong Senin (8/3/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Warga Papua Barat yang mau keluar antar provinsi tidak lagi memakai surat izin keluar yang selama ini pengurusannya melalui Satuan Tugas Pengamanan COVID-19 sebagai syarat.

Dalam edaran tersebut ,menyebutkan, namun sayarat mutlak yang harus dipenuhi adalah menujukan suart keterangan hasil negatif Rapid tes Antigen berlaku sampel yang diambil 7 hari X 24 jam sebagai persyaratan perjalanan dan Health Alert Card (HAC) Indonesia dimana pengisian e-HAC bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Aturan ini tertulis dalam edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 550/515/GPB2021 yang ditandatangani Gubernur Papua Barat pada 17 Maret 2021. Berikut Isi edaran Gubernur Papua Barat:

Pada poin C  pertama dan kedua untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Papua Barat menyebutkan:

Pertama: Pelaku perjalanan baik darat, laut maupun udara yang dari dan keluar wilayah Provinsi Papua Barat atau antar kabupaten Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku sampel yang diambil 7 hari kali 24 jam bagi penduduk berKTP Provinsi Papua Barat dan yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Barat karena tugas kedinasan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kedua: Surat rekomendasi keluar Provinsi Papua Barat ditiadakan bagi penduduk berKTP Papua Barat dan penduduk berKTP luar wilayah Provinsi Papua Barat maupun yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Barat karena tugas kedinasan.

Pada poin D untuk perjalanan Antar Provinsi berlaku sebagai berikut:

Pertama: Pelaku perjalanan baik udara laut maupun darat bagi yang ber KTP Papua Barat dan yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Barat karena tugas kedinasan yang akan keluar ke provinsi lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku sampai sampel yang diambil 7 hari kali 24 jam sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC  Indonesia, dimana pengisian Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi

Kedua. Pelaku perjalanan baik udara, laut maupun darat yang di provinsi lain ke wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku dari sampel yang diambil 3 hari kali 24 jam sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Indonesia dimana pengisian Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi

Ketiga: Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/tugas/karyawan,sosial kemasyarakatan antar provinsi di wilayah Indonesia yang akan masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat dengan menggunakan seluruh modal transportasi diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari satuan tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat melalui ketua harian, pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi Papua Barat tetap memperoleh surat rekomendasi izin masuk wilayah kabupaten kota dari satuan tugas COVID – 19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Papua Barat, dokter Arnold Tiniap, M.Epid yang ditemui wartawan Rabu (17/3/2021) di RSUD Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dokter Arnold Tiniap, M.Epid mengatakan edaran gubernur tersebut telah dibahas bersama.

‘’Itu masukan dari beberapa kelompok masyarakat, karena kita juga membandingkan dengan daerah lain, di daerah lain memang tidak ada persyaratan surat persetujuan dari daerah tujuan atau surat rekomendasi,  yang mereka perketat adalah Tes Rapid Tes Antigen,’’ jelas Arnold Tiniap yang ditemui wartawan Rabu (17/3/2021) di RSUD Papua Barat.

‘’Saya kira hal itu normal saja, supaya tidak membuat masyarakat repot berpergian,  yang penting dia menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen itu sebenarnya sudah didiskusikan sebelum dibuat surat edaran itu,’’ ujar Juru Bicara Satgas Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *