Papua Barat

Gugus Tugas Papua Barat: Warga Pakai Masker, Bantu Putus Mata Rantai Penularan COVID-19

168
×

Gugus Tugas Papua Barat: Warga Pakai Masker, Bantu Putus Mata Rantai Penularan COVID-19

Sebarkan artikel ini
Print

Jurnalis Manokwari di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, Swiss Belhotel Manokwari belum lama ini. FOTO: istimewa/papuadalamberita.com

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) Papua Barat terus mengajak warga di Provinsi Papua Barat untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19.

Keseriusan pemerintah daerah memberantas wabah yang kini menjadi pademik dunia tertuang dalam surat edaran yang ditandangani ketua pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat nomor 127/IV/2020 tentang penggunaan masker bagi seluruh masyarakat dalam rangka perlindungan dan pencegahan penularan virus disease 19 di wilayah Provinsi Papua Barat.

Surat edaran ketua pelaksana gugus tugas COVID-19 Papua Barat sebagai upaya perlindungan dan pencegahan penularan COVID-9 dengan ini meminta kepada bupati walikota Provinsi Papua Barat, kepala pemimpin instansi lembaga pemerintah TNI-Polri dan dunia usaha Papua Barat dan masyarakat Papua Barat untuk :

  1. Seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
  2. Seluruh pegawai kantor pemerintahan, TNI-Polri dan karyawan dunia usaha wajib menggunakan masker pada saat beraktivitas di tempat kerja.
  3. Seluruh instansi pemerintah swasta dunia usaha TNI-Polri wajib membuat peraturan kawasan wajib masker bagi karyawan dan pengunjung
  4. Masker yang dimaksud adalah masker kain bukan masker bedah dan masker N95.
  5. Masker kain yang dipakai harus dicuci secara rutin dan tidak digunakan lebih dari empat jam.
  6. Pemerintah daerah TNI-Polri pelaku usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker kain bagi masyarakat secara gratis.

‘’Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan ditetapkan di Manokwari pada 10 April 2020,’’ ujar  ketua pelaksana Derek Apnir, S.Sos MM.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *