Papua Barat

Hamili Bocah 13 Tahun, Polres Fakfak Tangkap Lalaki Paruh Baya di Enggros Jayapura

106
×

Hamili Bocah 13 Tahun, Polres Fakfak Tangkap Lalaki Paruh Baya di Enggros Jayapura

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, S,IK. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Masih ingat kasus bocah 12 tahun yang hamil di Fakfak ? kasus tersebut sempat viral dan diberitakan berbagai media di tanah air. Media papuadalamberita.com. juga sempat memberikan kasus tersebut dengan topi berita “Viral, Bocah 12 Tahun, Kasat Reskrim : Polres Fakfak Masih Mengejar Pelaku”.

Kasus hamilnya bocah terebut di Fakfak sempat menjadi perhatian publik di Kota Fakfak beberapa waktu lalu setelah kasus ini viral di media sosial hingga berbagai media di tanah air memberitakan kejadia tersebut.

Dengan kajadian bocah 12 tahun yang hamil itu, kini Sat Reskrim Polres Fakfak, bergerak cepat dan dalam waktu kurang lebih 1 bulan pelaku yang menghamili bocah 12 tahun itu berhasil di tangkap Polres Fakfak.

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriana, SE., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, S,IK., yang dihubungi papuadalamberita.com., membenarkar penangkapan pelaku yang telah menghamili bocah 12 tahun tersebut.

“Benar, pelakunya telah kita tangkap di Keluharan Enggros Kota Jayapura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Handam Samudro, STK, S,IK., kepada media online ini melalui kontak WhatsAap.

Menurut Kasat Reskrim, IPTU. Handam Samudro, pelaku dengan insial ST usai 53 tahun di tangkap di Keluarahan Enggros Kota Jayapura pada Sabtu 25 Februari 2023 dan penangkapan tersebut di back up tim Opsnal Polresta Jayapura.

“Polres Fakfak dibeck up tim Opsnal Polresta Jayapura telah menangkap pelaku berinisial ST (53) di Enggros Kota Jayapura dan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu kemarin (25/2/2023),” ungkap IPTU. Handam Samudro.

Setelah ditangkap, penyidik Polres Fakfak yang ditugaskan untuk menangkap ST di Enggros Kota Jayapura langsung membawa lelaki 53 tahun itu ke Fakfak dengan menggunakan pesawat dari Jayapura ke Fakfak dan sempat transit di Sorong.

Kini pelaku dengan insial ST tersebut sedang diamankan di Sel Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *