Papua Barat

Ini Ketegasan KPU Papua Barat Terkait ASN, TNI, Polri, Mantan Napi Nyaleg, dan DCT

85
×

Ini Ketegasan KPU Papua Barat Terkait ASN, TNI, Polri, Mantan Napi Nyaleg, dan DCT

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua KPU, Sekretaris KPU Papua Barat, Bawaslu Papua Barat yang ditemui wartawan seusai rapat pleno pendaftaran peserta Pemilu 2024 hari ke 12, di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (13/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, menegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, kepala daerah, BUMN, bahkan PNPM, sampai kepala kampung  jika ingin menjadi calon legislatif Pemilu 2024 harus mengundurkan.

‘’Kepala daerah wakil daerah, ASN, TNI, Polri dan badan usaha Negara, kepala kampung wajib mengundurkan diri. Kalau ada beberapa calon anggota MRP, atau pengurus partai baik yang partai mendaftarkan ke DPD dia wajib mengundurkan diri,’’ tegas Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dalamsaat konferensi pers di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (12/5/2023).

Ketua KPU ini menyampaikan biasanya di KTP tertulis swasta, tetapi ini zaman terbuka, digitalisasi, walaupun masukkan pekerjaan wiraswasta, ya di KTP pekerjaan wiraswasta.

Ketua KPU, komisoner KPU, Bawaslu Papua Barat memeriksan kelengkapan penyerahan berkas partai pada rapat pleno pendaftaran peserta Pemilu 2024 hari ke 12, di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (13/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Ia pun mencontohkan dirinya, jika ia mau jadi calek ia harus mundur dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu, Ketua KPU Papua Barat.

‘’Hari ini orang semua tahu, bahwa saya adalah ketua KPU provinsi , misalnya saya mendaftar sebagai calon legeslatif saya wajib mengundurkan diri dari penyelenggara Pemilu,’’ ucap Ketua KPU mencontohkan.

Menurut Ketua KPU, dengan demikian konsekuensinya bahwa terhitung sejak pendaftaran, khusus untuk calon, maka dia sudah harus mengundurkan diri dengan lampiran keterangan, dari lembaga terkait, bahwa pengunduran diri ini sudah diterima.

‘’Kalau sementara berproses untuk menuju pemberhentian, ketentuan kita menunggu sampai terakhir menuju daftar calon tetap (DC) pada 4 Oktober, tanggal 3 Oktober 2023 ini SK pemberhentian sudah diterima, jaminannya tadi bukti surat sudah terima dan sudah proses,’’ tegas Semunya.

Lanjut Paskalis Semunya, terkait sisitim buka tutup, maksudnya kalau calon sungguh-sungguh menyampaikan rekam jejaknya misalnya mantan terpidana,  jika di klik mantan terpidana maka akan terbuka file salinan putusan dan keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bahwa dia telah bebas.

Sekretaris KPU Papua Barat, berama tim pemeriksaan kelengkapan berkas pada pleno pendaftaran peserta Pemilu 2024 hari ke 12, di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (13/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

‘’Juga harus membuktikan bahwa telah mengumumkan jati dirinya di media masa resmi, sehingga begitu klik ASN dan kepala daerah maka terbuka fitur surat menyatakan pengunduran diri, kalau dia tutup – tutupi maka tertutup juga dokumennya.

‘’Verifikasi ini berjalan sampai Juni 2023, maka kita akan lakukan konfirmasi, konsekuensinya adalah pasal ini jelas, pengunduran diri dan tidak dapat di ditarik kembali, sehingga Kalau tidak ada pemenuhan syarat sebagai ASN TNI Polri itu bisa Bisa saja tidak sampai di sampai di daftar calon sementara bahkan sampai di daftar calon tetap,’’ tegas Ketua KPU.

‘’Ini kami melaksanakan ketentuan, kami berharap supaya semua tunduk, sama halnya caleg anggota DPD RI yang sampai hari ini, misalkan masih sebagai pengurus partai,  harus mengundurkan diri, menunjukkan surat dari partai bahwa telah mengundurkan diri,’’ sambungnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *