Loharu Galang Prabudi Agae asal Jogjakarta, tersangka penipuan jual beli online melalui media sosial Instagram dengan memakai nama akun @everyday.auction yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Manokwari di Jogjakarta pada Sabtu (10/8/2019) kini telah dibawah ke Polres Manokwari Papua Barat untuk proses hukum. FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Hati-hati berbelanja melalui online apalagi ditawarkan dengan harga sangat murah, ini buktinya Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Manokwari , berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli online melalui media sosial Instagram.
Pelaku diketahui bernama Loharu Galang Prabudi Agae (20), lelaki kelahiran Madiun 6 Juli 1999 beralamat di Jalan Rajawali, Gang Nuri NO 1A Demangan Baru Kota Jogjakart, ditangkap pada Sabtu (10/8/2019) di Jogjakarta.
Perjalanan jauh Sat Reskrim Polres Manokwari untuk memberantas penipuan online lintas provinsi ini selain kerja keras, juga tidak terlepas dari koordinasi yang baik bersama Tim Resmob Polres Wonogiri dan Tim Resmob Polresta Jogjakarta, hingga pelaku berhasil diamankan dan digiring dari Jogjakarta ke Manokwari Papua Barat.
Pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Manokwari hingga ke Jogjakarta sesuai pengaduan korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/ 317/ V/ 2019/ Papua Barat/ Res Manwar , tgl 12 Mei 2019.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs herry Rudolf Nahak, MSi melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey dalam siaran pesnya, Selasa (13/8/2019) mengatakan, pada Jumat 10 Mei 2019 sekitar pukul 17.45 Wit , korban Reza Afif Prasetyo , melihat postingan akun instagram dengan nama @everyday.auction, milik tersangka Loharu Galang Prabudi Agae , yang memposting jual handphone murah jenis iphone x yang bisa diperoleh dgn cara lelang, yakni penawaran tertinggi.
‘’Kemudian, saat itu korban merupakan penawar tertinggi, sehingga korban diminta mentransfer uang ke rekening milik tersangka , a.n Damara Ajie Sutama (rekening yg dibeli oleh tersangka melalui Tokopedia dari saudara Ajie, tabungan BRI dengan norek 168801001669537, sehingga korban langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening tsb,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat.
Setelah ditransfer, tersangka kemudian menonaktifkan akun instagram nya dan mematikan nomor handphone nya yang tertera di akun instagram tersebut yakni 081328587279, dan sampai dengan saat ini baik handphone yang dijanjikan tidak dikirim dan uang yg ditransfer tidak dikembalikan sehingga korban membuat laporan polisi.
Barang bukti yg telah diamankan polisi adalah satu unit hp iphone 7 warna gold, satu simcard telkomsel dengan nomor 081239799286, satu buku tabungan simpedes BRI a.n Damara Ajie S dengan nomor rekening 168801001669537, satu buku tabungan Britama BRI dengan nomor rekening 002901125250504 atas nama Heri Purnomo, satu buku tabungan bank BNI nomor rekening 0833979906 atas nama Nur Jannah, satu buku tabungan bank BNI nomor rekening 0723504042 atas nama Rizky Agung Prasetyo. Satu buku tabungan bank BCA nomor rekening 4460424645 atas nama Tri Susantie.
Sedangkan barang bukti berupa kartu ATM adalah, satu ATM BANK BRI atas nama Damara A.S, ATM bank BRI a.n Gunter Mettin, satu ATM bank BRI a.n Heri Purnomo, satu ATM bank BNI warna orange, satu ATM bank BNI warna hijau, satu ATM bank BCA warna biru, satu ATM bank BCA warna emas.
Barang bukti lain yang disita polisi dari tanga tersangka yang diduga kuat digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya adala kartu seluler Telkomsel simpati nomor 081328587279, 081239299286, kartu seluler telkomsel AS nomor 082335831583, 082335831414, 082335831663, 082335831401, 082335831501, 082335831512, 082335831449, 082335831635, 082323339711, 082335831510, 082335831524, seluler Axis Hits no. 0859138685113, 13 keping rumah kartu seluler telkomsel, 1 dosbook Hp iphone 7 gold Dua dompet warna hitam.
Dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah setiap orang yang dgn sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/ atau penipuan sbgmn dimaksud dalam pasal 45 A ayat (1) UU NO 19 / 2016 ttg perubahan UU 11 / 2008 ttg ITE dan/atau 378 KUHP.
‘’Terhadap tersangka Lohari Galang Prabudi Agae sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya,’’ kata Kabid Humas.(tam)