Papua Barat

Jawaban Pemprov PB Terhadap Surat DPRD Fakfak Mungkin Jadi Alasan Pencabutan SK Penonaktifan Sekda Ali Baham

115
×

Jawaban Pemprov PB Terhadap Surat DPRD Fakfak Mungkin Jadi Alasan Pencabutan SK Penonaktifan Sekda Ali Baham

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM, Ketika Menyerahkan SK Pengaktifan Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. Jumat 4 Maret 2022. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Polemik penonaktifan Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP berakhir setelah Bupati Fakfak mencabut SK nomor nomor 821.2/296/BUP/FF/2022 tertanggal 9 Februari 2022 dengan menerbitkan SK nomor : 820/001/BUP/2022 tentang pengaktifan kembali Ali Baham sebagai Sekda Denitif.

Belum diketahui dengan pasti alasan Bupati Fakfak mengaktifkan kembali Drs. Ali Baham Temongmere, MTP sebagai Sekda, namun sebelum diaktifkan kembali Ali Baham Temongmere pada jabatan semula sempat beredar surat jawaban Pemprov Papua Barat yang ditandatangi Sekda Papua Barat  Nataniel D. Mandacan terhadap surat DPRD Kabupaten Fakfak.

Yang mana surat nomor 133/36-P/2022, tertanggal 25 Februari 2022 perihal permohonan penjelasan kedudukan hukum Sekda dan pelaksana harian Sekda dalam pengesahan APBD, dijawab Pemprov PB bila hal itu terjadi maka terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan tertundanya APBD.

Dalam surat Pemrov Papua Barat nomor : 790/579/SETDA-PB/2022 tertanggal 02 Maret 2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi menyebutkan ketentuan yang dilanggar bila tidak melibatkan Sekda Definitif dalam sidang APBD antara lain sebagai berikut :

  1. Undang – Undang nomor 12 tahun 2011tentang pembentukan Perundang – Undangan, menjelaskan bawah Sekkretaris Definitif yang harus menandatangani lembaran daerah maka konsekwensi hukumnya bahwa pelaksana harisn Sekda tidak memiliki legitimasi dan kewenangan.
  2. Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, menjelaskan bahwa Plh. Sekda tidak bisa menandatangani DPA maupun SPM, UP dan SPM GU selaku pengguna anggaran untuk diajukan pada bendahara umum daerah sebagai dasar penerbitan SP2D. Disamping itu juga Plh. Sekda tidak bisa sebagai Ketua TAPD.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS/ASN, menjelaskan bahwa Plh Sekda tidak bisa menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja PNS atau Baperjakat sebagai pengusul mutasi PNS/ASN.
  4. Peraturan Presiden (Perpres) RO nomor 3 Tahun 2018 tentang pejabat Skretaris Daerah (Sekda) mengatur masa tugas Plh. Sekda palimgh lama 15 hari maka demikian Plh. Sekda tidak perlu dilantik, tidak perlu mengucap sumpah janji dan tidak perlu serah terima jabatan (sertijab) dari Sekda Definitif.
  5. Khusunya dalam persidangan APBD dengan melibatkan Plh. Sekda untuk menandatangani APBD maka sidang APBD batal demi hukum dan hal tersebut dapat berindikasi melakukan tindak kejahatan anggaran dan kalaupun APBD tersebut ditindak lanjuti keseluruh OPD maka akan berindikasi terjadi korupsi berjamaah.

Diakhir surat tersebut Pemprov Papua Barat menyarakan agar persidangan APBD berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku maka dihimbau kepada Bupati Fakfak dalam kesempatan pertama supaya mencabut SK. Plh Sekda atau Keputusan Bupati Fakfak nomor : 821.2/296/BUP/FF/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai Sekda Fakfak dan selanjutnya menyerahkan kembali tugas pokok dan fungsi Sekda Kabupaten Fakfak kepada Sekda Definitif Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), demikian isi surat jawaban Pemprov PB terhadap terhadap surat DPRD Fakfak terkait persoalan tersebut.

Dasar surat Pemprov Papua Barat ini lah yang mungkin menjadi alasan sehingga Bupati Fakfak kembali membatalkan keputusannya sendiri untuk mengaktifkan kembali Ali Baham Temongmere dijabatan Sekda Definitif dan mencabut SK Plh. Sekda dari Mahmud La Biru yang keseharainnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *