PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA – Suasana haru bercampur gembira mewarnai Pengadilan Negeri Jayapura Papua atas rasa syukur yang ditunjukan keluarga besar John Rettob yang memenuhi ruang sidang ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Johannes Rettob (Wakil Bupati Mimika non aktif) dan Slvi Herawati yang didakwa Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pemkab Mimika.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura pada sidang pembacaan vonis menjatuhkan vonis bebas Johannes Retton (JR) dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/10/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Thobias Benggian, SH, dengan didampingi Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi, SH., dan Andi Matallata, SH., MH.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH., menyatakan, terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
“Menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak terdakwa seerta harkat dan martabatnya,” ujar Thobias Benggian yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Thobias Benggian, SH, membacakan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di hadapan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati. Selasa (17/10/2023). FOTO : ISTIMEWA.
Atas putusan yang membebaskan Johannes Rettob dari segala dakwa JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Imanuel Barru, SH., yang dihubungi papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, menyatakan rasa syukur kepada Tuhan yang telah memberikan keadilan terhadap kliennya (John Rettob) melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Advokad Imanuel Barru, SH., mantan Ketua Pengadilan Negeri Lembata yang kini memilih terjun ke dunia pengacara, menyatakan putusan Majelis Hakim tersebut semua karena kasih Tuhan yang telah menunjukan kebenaran dalam sidang yang berjalan begitu panjang dan melelahkan.
“Semua yang terjadi di ruang sidang dengan vonis yang membebaskan terdakwa JR dan Silvi Herawati, semua terjadi karena Kasih Tuhan,” tutur Imanuel Barru, SH., kepada media ini.
Seperti diketahui, sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa John Rettob (Wakil Bupati Mimika non aktif) dengan tuntutan penjara selama 18 tahun 6 bulan. JPU menilai terdakwa JR dan Silvi Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.(RL 07)