Papua Barat

Juru Bicara Papua Barat Benarkan Tenaga Medis yang Tangani COVID-19 Belum Terima Insentif

166
×

Juru Bicara Papua Barat Benarkan Tenaga Medis yang Tangani COVID-19 Belum Terima Insentif

Sebarkan artikel ini
Print

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap di Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menyatakan, tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di Indonesia memperoleh insentif dari pemerintah.

Besarannya, untuk dokter spesialis memperoleh insentif Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Tetapi hingga kini tenaga medis di Manokwari maupun yang bertugas di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat belum menerima insentif seperti yang dijanjikan presiden.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap menyatakan, sampai saat ini dana insentif kepada para medis belum dibayarkan, karena masih menunggu petunjuk bahwa dana insentif itu dibayarkan pusat atau daerah melalui masing-masing kabupaten dan kota.

‘’Sampai saat ini belum, informasi yang kita peroleh dari awal disampaikan bapak presiden bahwa tenaga kesahatan mendapatkan insentif tambahan, pertemuan kita dengan tim BPKAD dan keuangan juga menanyakan apakah dana itu bersumber dari pusat atau diambil dari dana pergeseran, relokasi masing-masing APBD kabupaten dan kota,’’ ujar dokter Arnoldus Tiniap kepada wartawan menjawab pertanyaan papuadalamberita.com secara virtual atau zoom meting, Kamis (4/6/2020).

Juru bicara mengatakan, kalau dananya berasal dari alokasi pergesaran anggaran masing-masing daerah, mungkin dalam waktu dekat akan dibayarkan, karena sebagian daerah sudah menggeser anggaran atau merelokasi anggaran untuk penanganan COVId-19.

‘’Tapi kalau bersumber dari pemerintah pusat perlu kita pastika apakah dana itu sudah ada atau belum, ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi saya untuk bisa saya tanyakan ke atas (pimpinan).

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin di Jakarta menyebutkan,  dana insentif belum diberikan karena menunggu data tenaga kesehatan dari daerah-darah, untuk diverifikasi.

Direktur Dana Transfer Khusus, Putut Hari Satyaka mengatakan, pihaknya masih menunggu data yang diajukan pemerintah daerah.  Data itu harus diajukan pemerintah daerah ke pusat.

Diketahui pemerintah mengalokasikan dana besar untuk penanganan Covid19 di bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Stimulus kesehatan ini, direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi tenaga kesahatan meninggal karena COVID-19, bantuan iuran BPJS bagi 30 juta peserta mandiri PBPU/BP), dan belanja kesehatan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *