Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H., M.H. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM Kejati PB.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H., M.H., akhirnya buka suara atas pemeriksaan Kejaksaan Negeri Fakfak yang dilakukan Inspektorat II (dua) Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu di Fakfak.
Dalam rekaman audio Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, yang dikirim via kontak WhatsAap kepada papuadalamberita.com. Senin (27/2/2023). Orang nomor satu di Kejati Papua Barat, membenarkan, adanya pemeriksaan Inspektorat II Kejaksaan Agung terhadap Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Benar, ada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Fakfak yang dilakukan jajaran pengawasan Inspektorat II (dua) Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi,” ujar Juniman Hutagaol dalam rekaman audionya.
Menurut Juniman, pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Kejaksaan Negeri Fakfak oleh jajaran pengawasan Inspektorat II (dua) Kejagung terkait dengan adanya pengaduan masyarakat atas penanganan dugaan tindak pidana dugaan korupsi di KPU Fakfak.
Dimana dalam laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung, menyebut bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di KPU Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan tebang pilih atau pilih kasih.
“Laporan pengaduan dari masyarakat adanya tebang pilih sehingga jajaran pengawasan Inpektorat II Kejagung turun ke Fakfak untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi laporan tersebut,” tutur Juniman Hutagaol.
Dia menanggapi laporan pengaduan masyarakat terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di KPU yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak itu hak masyarakat untuk menilai dan melaporkan, “itu hak masyarakat untuk menilai dan melaporkan,” tegasnya.
Juniman mengakui, dalam pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran pengawasan (Insopektorat II) Kejagung RI terhadap Kejaksaan Negeri Fakfak dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPU Fakfak, dirinya sebagai Kajati Papua Barat hanya mengetahui pelaksanaan klarifikasi tersebut dan hasilnya masih digodok di Kejaksaan Agung dan belum mengetahui hasilnya.
“Sebagai Kejati hanya mengatahui pelaksanaan klarifikasi tersebut, hasilnya masih digodok di Kejaksaan Agung, kita juga belum tau hasilnya, apakah terbukti atau benar laporan masyarakat, kita juga belum tau, kita menunggu saja dulu hasilnya. Bila sudah ada hasilnya tentunya sebagai Kajati akan menshare hasilnya untuk diketahui masyarakat,” ungkap Juniman.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di KPU Fakfak yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum mendapatkan laporan dari Kejari Fakfak dan itu bukan sesuatu yang luar biasa karena perkara tersebut masih berjalan.
“Kejaksaan Tinggi Papua Barat masih menunggu hasilnya, mudah – mudahan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada sesuai pantauan kami,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol.(RL 07)