Papua Barat

Kantor Pertanahan Fakfak Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

246
×

Kantor Pertanahan Fakfak Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Adrianus Idie, S.IP,  Ketika Penandatangan Pakta Integritas Menuju Zona Integritas WBK dan WBM di kenator Pertanahan Fakfak, Rabu 5 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Kepala Pertanahan Fakfak, Adrianus Idie, S.IP, Saat Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Fakfak, Rabu 5 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak Papua Barat, mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam apel peneguhan komitmen bersama yang berlangsung di ruang rapat kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak.

Apel peneguhan komitmen bersama pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Fakfak dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Thobias Benggian, SH.

Komitmen bersama Kantor Pertanahan Fakfak Papua Barat untuk membangun zona integritas WBK dan WBBM di wilayah kerja kantor tersebut ditandai dengan penandatangan pakta integritas seluruh pegawai di lingkup Kantor Pertanahan, Kepala kejaksaan Negeri Fakfak, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, PPAT dan Ketua PWI Fakfak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Adrianus Idie, S.IP, Peraturan Mentri Menpan RB nomor 10 tahun 2019 tentang pencanganan WBK dan WBBM untuk semua institusi khusus di Kementrian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan Nasional maka Kantor Pertanahan Fakfak berkewajiban melaksanakan pedoman tersebut.

Yang mana kata Adrianus, untuk pencanganan wilayah WBK dan WBBM, Kantor Pertanahan Fakfak telah melaksanakannya sejak tahun 2019 dengan mendeklarasikan WBK dan WBBM dan hari ini Rabu 5 Agustus 2020 merupakan tindak lanjut dari pencanganan 2019 yang  disesuaikan dengan surat edaran inspektur jenderal Kementrian Agraria dan BPN Jakarta.

Menurutnya, sejak tahun 2019 dari seluruh Kantor Pertanahan di Wilayah Papua Barat yang bisa deklarasikan WBK dan WBBM, hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, sementara Kantor Pertanahan lainnya di Papua Barat masih terkendala kesibukan.

Dengan pencanangan  zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membuktikan bawah aparat sipil negara (ASN) di lingkup Kantor Pertahanan Fakfak sudah sangat siap untuk menyukseskan dan melaksanakan kwalitas pelayanan dibidang WBK maupun WBBM.

ASN Kantor Pertanahan Fakfak Saat Mengikuti Apel Peneguhan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Fakfak Yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Thobias Benggian, SH. Rabu 5 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

“Atas pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Fakfak membuktikan bawah ASN lingkup Kantor Pertanahan Fakfak sangat siap menykseskan dan melaksaakan kwalitas pelayanan dibidang WBK dan WBBM karena itu selaku Kepala Kantor Pertanahan Fakfak memohon dukungan baik dari Pemda Fakfak, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan di wilayah Fakfak termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak”, pinta Adrianus Idie, S.IP.

Sementara itu, Kajari Fakfak, dalam sambutannya mengatakan, zona integritas menuju WBK dan WBBM maka pelayanan kepada masyarakat di lingkup Kantor Pertanahan Fakfak  bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan kiranya ada suatu perubahan pelayanan yang baik menjadi lebih baik lagi dengan melihat kondisi masyarakat kita dimana banyak terjadi sengketa tanah yang mencuat di permukaan.

Karena itu Menurutnya, Kantor Pertanahan Fakfak dalam setiap menerbitkan sertifikat tanah kiranya dapat melihat aturan – aturan dan adat istiadat yang ada di daerah ini sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah ini.

Dia mencontohkan, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara di Fakfak sudah sering menangani beberapa kasus yang terjadi terkait dengan persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan Pemerintah yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan di Fakfak.

Dia berharap dengan pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Fakfak maka kiranya kantor ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat di Fakfak.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Thobias Benggian, SH, menurutnya, dalam pelaksanaan zona integritas WBK dan WBBM tentunya dhadapankan dengan berbagai kendala namun diyakininya dengan berbagai kendala yang ada ASN di Kantor Pertanahan Fakfak mampu untuk mengatasi kendala tersebut untuk mencapai zona integritas WBK dan WBBM.

“Memang banyak kendala yang dihadapi namun dengan adanya kerjama tentunya ASN di Kantor Pertanahan Fakfak mampu mengatasinya” harap Thobias Benggian, SH.

Menurutnya, untuk melaksanakan zona integritas WBK dan WBM, seluruh ASN harus menjadikan aturan pokok – pokok kepegawaian sebagai dasar sehingga seluruh kebijakan Pemerintah yang sah harus dilaksanakan ASN tanpa alasan untuk melaksanakan tugas – tuas tersebut.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *