Ini warna lampu kendaraan bermotor sesuai atuan lalu lintas. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Lampu adalah satu perlengkapan yang tidak dapat dipisahkan dari kendaraan bermotor, sering ditmukan ada kendaraan yang memakai lampu berwanra biru, cenderung ada yang variasi dengan warna meah, bahkan untuk gaga gagahan kuningnya dipakai.
Ketiga warna itu ditambah dengan warna asli lampu bening atau putih bercahaya itu semua tidak asal pasang, demi keselamatan pengdara warga ada aturan hukumnya yang mengatur warna lampu kendaraan bermotor.
Peraturan pemakaian lampu ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Seberapa penting lampu kendaraan, apakah pengendara bisa merubah warna lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia, tidak bisa dan dilarang.
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoima mengatakan, untuk diketahui, peraturan warna lampu sein sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
‘’Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan, baik mobil maupun motor, harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengendara motor bisa mendapatkan sanksi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1,’’ ujar Kasat Lantas.
IPTU Subhan menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” bunyi pasal 285 ayat 1.
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Sedangkan untuk pengendara mobil yang kedapatan mengganti lampu seinnya dengan warna selain kuning tua mendapat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 285 ayat 2,’’ tegas Subhan.
Yang mengantikan warna lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan aslinya itu melanggaran hukum dan dapat dindeda Rp500 ribu.
‘’Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” bunyi pasal 285 ayat 2,’’ sambung Ohoimas.
Menurut Kasat Lantas Polres Manokwari ada beberapa aturan aturan penggunaan lampu kendaraan yang berlaku Indonesia:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.(tam)