Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Kebakaran Hutan di Bomberay Berhasil di Padamkan Aparat TNI – Polri – BPBD dan Masyarakat

192
×

Kebakaran Hutan di Bomberay Berhasil di Padamkan Aparat TNI – Polri – BPBD dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Print

Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf. Tri Handoko Wicaksono, Ketika Berada di Lokasi Kebakaran Hutan di Distrik Bomberay, Fakfak – Papua Barat. Sabtu 2 September 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : KODIM 1803/FAKFAK.

Upaya Aparat TNI – Polri – BPBD dan Masyarakat Memadamkan Kebakaran Hutan di Distrik Bomberay, Fakfak – Papua Barat. Sabtu 2 September 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : KODIM 1803/FAKFAK.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komandan Kodim (Dandim) 1803/Fakfak Letkol Inf. Tri Handoko Wicaksono terjun langsung ke lokasi kebakaran hutan di Wilayah Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, guna mendukung kelancaran proses Pemadaman Api, Sabtu (02/09/2023).

Kebakaran hutan yang telah berlangsung selama Dua hari (Kamis-Jumat) kini telah berhasil dipadamkan berkat kerja keras Personel Kodim 1803/Fakfak bersama Babinsa Bomberay, Anggota Polsek, BPBD dan Masyarakat Distrik Bomberay.

Dalam pelaksanaannya BPBD mengerahkan 1 Unit Damcar (Mobil Pemadam) serta di bantu oleh masyarakat dan aparat TNI-Polri dengan menggunakan alat seadanya berhasil memadamkan Kebakaran yang terjadi di wilayah Distrik Bomberay.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1803/Fakfak menyampaikan, meski api telah berhasil di Padamkan namun hingga sampai saat ini Aparat TNI-Polri, BPBD serta Masyarakat masih tetap melaksanakan siaga guna mengantisipasi munculnya titik-titik api yang baru.

Dengan adanya bencana alam berupa Kebakaran Hutan yang melanda Distrik Bomberay akibat kemarau yang berkepanjangan, Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf Tri Handoko Wicaksono menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui Para Kepala Kampung, dimana selama musim kemarau Dilarang kepada masyarakat untuk membuka lahan kebun dengan cara membakar pepohonan yang ada di lokasi kebun, dilarang membakar sampah di sembarangan serta dilarang membuang puntung rokok di sembarang tempat.

“Selaku Dandim berharap himbauan yang disampaikan dapat sampai ke seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Bomberay,” tegas Dandim.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *