Papua Barat

Kejati Papua Barat Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah  “Kawal”

203
×

Kejati Papua Barat Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah  “Kawal”

Sebarkan artikel ini
Print

Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari Terima Pelimpahan Tahap Dua Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Papua Barat Kepada Organisasi KAWAL. Rabu 11 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Penkum Kejati Papua Barat. 

Penyidik Krimsus Polda Papua Barat Limpahkan Tersangka dan Barat Bukti Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Papua Barat Kepada Organisasi KAWAL Yang Diterima JPU Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari. Rabu 11 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Penkum Kejati Papua Barat. 

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Rabu (11/1/20223), Tim penyidik Kriminal Khusus Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat yang dikelola organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 – 2019 dengan total anggaran yang dikucurkan kepada organisasi KAWAL sebesar Rp.6,1 miliar yang bersumber dari APBD dan dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp.4.343.107.000,-

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Billy Arthur CDS. Wuisan, dalam rilisnya kepada papuadalamdalamberita.com. mengatakan, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 – 2019 yang berlangsung di Kejati Papua Barat dimana penyidik Krimsus Polda Papua Barat telah menyerahkan tersangka YAY dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat T.A 2018, Perubahan T.A 2018 dan TA 2019 senilai Rp 6,1 milliar bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.343.107.000.-.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Papua Barat Billy CDS Wuisan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tersangka YAY mengeluh sakit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Provinsi Papua Barat kemudian oleh Dokter menyatakan tersangka YAY sakit untuk sementara harus dirawat inap.

“Tersangka YAY saat pelimpahan tahap II (dua) mengeluh sakit sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Provinsi Papua Barat dan dokter menyatakan tersangka sakit sehingga untuk sementara tersangka harus di rawap inap,” tutur Billy.

Lanjutnya, sebelumnya berkas perkara Tersangka YAY dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu, 28 Desember 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Atas perbuatan Tersangka YAY yang juga anggota DPRD Provinsi Papua Barat dari Fraksi Otsus yang telah merugikan negara sebesar Rp. 4.343.107.000.-. maka perbuatan Tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tutup Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Arthur CDS. Wuisan.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *