Papua Barat

Kendaraan Listrik Resmi itu Yang Teregestrasi, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Utama

184
×

Kendaraan Listrik Resmi itu Yang Teregestrasi, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Utama

Sebarkan artikel ini
Print

Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat, Senin (4/9/2023). FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Panjangnya sekitar 140 centimeter, Ia tidak setinggi kendaraan motor lazimnya.

Bahan bakarnya baterai portable, jarak tempuhnya rendah.

Ada yang menyebut motor listrik, ada yang bilang sepeda listrik, jika dikendarai dia di jalan raya tanpa suara, dia jalan dalam kesenyapan tanpa kebising dan polusi udara, karena bahan bakarnya bukan bensin atau solar.

Harganya di Manokwari dibranrol kisaran Rp6.000.000 (enam juta rupiah), membelinya tidak perlu ke dealer kendaraan, Ia dapat di jumpai di toko atau mall, tanpa mengurus surat tanda kendaraan bermotor, layaknya kendaraan roda sebelumnya.

Baca juga: 7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra, Dirlantas: Takutlah Akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan jenis satu ini mulai tampak melintas di jalan raya Manokwari, walaupun belum banyak.

Tetapi di beberapa kompleks perumahan dan jalan lorong dapat dijumpai.

Juga dikendarai anak-anak dan emak-emak, sekedar dari rumah ke kios, yang jaraknya pendek atau seputaran dalam kompleks perumahan.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK mengatakan, kendaraan listrik yang diijinkan melintas di jalan raya hanya kendaraan listrik yang telah teregstrasi di Regiden, di Samsat.

‘’Kendaraan listrik yang yang bisa jalan di jalan umum itu adalah yang terdaftar di registrasi dan identifikasi (regiden) Samsat,’’ ujar Dirlanta yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat Senin (4/9/2023).

Diralntas menjelaskan, kendaraan roda dua listrik di luar Papua Barat yang tampak beroperasi di jalan itu telah teregistrasi di Samsat masing-masing.

‘’Kalau tidak teregistrasi kita tidak merekomendasikan untuk beroperasi di jalan umum,’’ jelas Dirlantas.

Menurut Dirlantas, jika anggota lalu lintas menemukan sepeda listrik yang melintas di jalan-jalan utama, atau jalan umum pasti di tertibkan.

‘’Jika ada ditemukan kita tertibkan, kita himbau supaya tidak digunakan untuk di jalan umum, jalan raya,  karena berbahaya kepada masyarakat lain dan pengendaranya,’’ sebut Kombes Pol Kokrosono.

‘’Karena kecepatannya kendaraan itu lambat (tidak secepat kendaraan umum biasanya, red) dan bisa kecelakaan,’’ tambah Dirlantas.

‘’Kalau kendaraan listrik yang beroperasi di jalan umum seperti yang di Jawa, itu telah teregistrasi, dan sudah dinilai dia layak beroperasi,’’ sambungnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *