Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, MSI dan Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y Krey, FOTO: RUSTAM MADUBUN/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kodam XVIII/Kasuari berhasil menagkap empat warga negara asing asal China yang tengah melakukan aktifitasnya di lokasi penambangan emas illegal di Kampung Pupubuan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.
Setelah diamankan, keempat WNA China itu diserahkan ke Imigrasi Papua Barat. Mereka yang tertangkap pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 18.00 yakni, Zang Jiayan, kelahiran Fujian 31 Agustus 1975, nomor pasport EB9437524 Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat.
Tiga lainnya yaitu, Lin Zhemdu, kelahiran Fujian 13 Agustus 1975 No. paspor EG8667525, Su Siyi, kelahiran Fujian, 26 Januari 1977 No. Paspor EG1488682, dan Zhihui, kelahiran Fujian, 18 Agustus 1975 No. Paspor G51558270.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak, M.SI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y Krey dalam siaran persnya kepada wartawan di Grup Whatsapp menjelaskan bahwa, keempat WNA tersebut diamankan anggota Kodam XVII Kasuari dari tempat penambangan emas illegal di Kampung Pubuan Kaupaten Tambrauw Papua Barat kemudian diserahkan kepada Kantor Inigrasi Manokwari.
‘’Keempat WNA tersebut telah dilakukan tindakan imigrasi berupa penahanan pada kantor imigrasi Manokwari dan salah satu WNA yang diamankan atas nama Zhang Jiayan adalah DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada bulan Desember 2017,’’ jelas Kabid HUmas Polda Papua Barat.
Kabid Humas Mathias Krey mengatakan bahwa yang bersangkutan, terkait tindak pidan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dlam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
‘’DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan diserahkan imigrasi kepada Polda Papua Barat karena yang bersangkutan masih dilakukan invesigasi Intensif bersama tiga tersangka lainnya,’’ tambah Kabid Humas Polda Papua Barat.(tam)