Papua Barat

KPU Akui Paslon AYO Terlambat Sampaikan LPPDK, Terancam Diskualifikasi?

115
×

KPU Akui Paslon AYO Terlambat Sampaikan LPPDK, Terancam Diskualifikasi?

Sebarkan artikel ini
Print

Komisiner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni Didimus Kambia SM. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw,S.E.,M.T – Yohanis Manibuy (AYO) terancam didiskualifikasi dari penyelenggara pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Pasalnya, kandidat calon kepala daerah Teluk Bintuni nomor urut 1 ini terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPUD Teluk Bintuni dari batas waktu yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 yang dirubah menjadi PKPU nomor 12 Tahun 2020 pasal 34 ayat 1 disebutkan; Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir.

LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia, SM saat dikonfrimasi awak media di Bintuni, Senin (7/12/2020) membenarkan hari terakhir penyerahan LPPDK pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020, pukul 18.00 WIT.

“Memang ada keterlambatan dalam penyampaian LPPDK pasangan kandidat nomor urut 1. LPPDK kandidat pasangan AYO baru kami terima pada pukul 24 atau jam 12 malam. Alasan secara pastinya, kami masih minta klarifikasi dari pasangan kandidat. Kalau LPPDK kandidat PMK2, kami terima pukul 6 sore ,” kata Didimus Kambia

Sementara pada PKPU Nomor 12 Tahun 2020 yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye pasal 54 tertulis, Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU / KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Terkait pasal ini, Didimus menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Ini saya masih mau menghadap Pak Ketua (Ketua KPUD), untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan ini bisa berdampak pada diskualifikasi atau tidak, kami belum memutuskan,” ujar Didimus.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *