Papua Barat

Kunjungi PT FMUR, Ketua MRPB Sampaikan Dua Hal

115
×

Kunjungi PT FMUR, Ketua MRPB Sampaikan Dua Hal

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren,S.E melakukan reses masa sidang 1 tahun 2020 di Kabupaten Teluk Bintuni. FOTO: istimewa/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Dalam melaksanakan reses masa sidang 1 tahun 2020, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren,S.E mengunjungi PT Farita Maju Utama Raja (FMUR) di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (26/3/2020)

Dalam pertemuan bersama Manejer PT Farita Maju utama Raja berkebangsaam malaysia itu, ketua MRPB menyampaikan dua hal yaitu, meminta agar pihak management segera memulangkan para pekerja yang dari luar papua, akibat wabah virus corona yang semakin menyebar.

Kemudian untuk tenaga kerja orang asli papua (OAP) diharapkan tenang dan tetap waspada, setelah itu kedua, terkait hak-hak dasar rakyat papua yang selama ini didambahkan cepat direalisasi.

Maxsi Ahoren juga minta pihak perusahan untuk senantiasa menghormati hak-hak masyasrakat  adat serta dalam hal pemberdayaan masyarakat perlu melibatkan masyarakat pada posisi-posisi penting perusahan.

“Untuk itu pentingnya menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk bersekolah keluar indonesia seperti malaysia dengan harapan mereka kembali dapat menduduki posisi strategis” ucap Maxsi Ahoren.

Ketua MRPB berharap pertemuan ini akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama melibatkan semua elemen masyarakat dan perusahan agar ada kesepakat tertulis diatara semua pihak.

Menanggapi masukan yang disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat pihak perusahan berjanji akan melaksanakan sesuai dengan kemampuan mereka sedangkan untuk pelibatan orang asli.

“Perusahan sedang mengarahkannya kearah itu dan pada prinsipnya pihak manajemen memintah terima kasih atas saran masukan dari ketua majelis rakyat papua barat” tambah dia.(aba/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *