Tageline Bawaslu Pada Pemilu : Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Korupsi merupakan problem besar yang ingin diberantas Pemerintah, ditengah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih saja terjadi praktek – praktek korupsi yang dilakukan secara berjamaah dari pusat sampai ke daerah.
Salah satu dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Fakfak adalah dugaan korupsi yang terjadi di Bawaslu Fakfak, dimana dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Fakfak pada APBD 2019 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dikelola Bawaslu Fakfak sebesar Rp.15 Miliar lebih.
Alokasi dana miliaran rupaih tersebut, disalurkan ke Bawaslu Fakfak dengan tujuan agar Bawaslu Kabupaten Fakfak yang bertindak sebagai “Wasit” di Pilkada Fakfak dapat dapat melaksanakan pengawasannya sesuai tupoksi sehingga Pilkada Fakfak berjalan dengan jujur dan adil tanpa kecurangan.
Namun sayangnya Pilkada Fakfak sudah berakhir dengan jujur dan adil namun pengguna (Bawaslu) dana NPHD sebesar Rp.15 Miliar lebih belum jujur dan adil memanfaatkan dana tersebut yang berbuntut dugaan korupsi yang saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak.
Dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang kini masuk babak baru di Kejaksaan Negeri Fakfak dengan ditingkatkan dugaan kasus ini dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan, dalam tahap penyidikan ini penyidik di Kejaksaan Negeri Fakfak sudah mulai membuat terang arah dugaan korupsi dana 15 Miliar lebih tersebut dan akan membuat terang siapa saja yang nantinya bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini.
Mungkinkah, dalam penyidikan nanti hanya terdapat satu tersangka ? ataukah ada perbuatan berjamaah dalam dugaan korupsi tersebut yang dapat menyeret lebih dari satu tersangka ?
Terkait dengan dugaan korupsi tersebut salah satu mantan penyidik senior yang telah membongkar beberapa kasus korupsi di Fakfak dijamannya, mengatakan, dalam dugaan korupsi dengan jumlah dana mencapai miliaran rupiah diduga ada perbuatan korupsi berjamaah.
Artinya kata dia, perbuatan dugaan korupsi yang terjadi di Bawaslu Fakfak diduga kuat melibatkan beberapa orang atau lebih dari satu orang sehingga perbuatan dugaan korupsi itu bisa terjadi secara berjamaah.
“Sangat tidak mungkin perbuataan dugaan korupsi dengan dana sebesar Rp.15 Miliar lebih hanya dilakukan satu orang, pasti lebih dari satu sehingga dugaan berjamaah itu terjadi untuk menggerogoti uang miliaran rupaih tersebut”, tutur mantan penyidik senior yang enggan jati dirinya dipubliskasi media online papuadalamberita.com.
Dengan dugaan korupsi yang terjadi di Bawaslu Fakfak, lelaki paruh baya itu berharap agar penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak dapat menangani dugaan korupsi yang ditangani tersebut secara profesional sehingga dalam waktu dekat dapat menetapkan siapa saja pelaku dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di Bawaslu Fakfak.(RL 07)