Ketua DMI Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, M.SI saat memimpin pertemuan bersama MUI Papua Barat, IDI Manokwari dan takmir masjid se Manokwari membahas percepatan penanganan COVID-19 di Manokwari, Ahad (26/4/2020) di Kantor MUI Papua Barat, Manokwari. FOTO: DOK DMI PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Dewan Masjid Indonesia(DMI) Provinsi Papua Barat Ahad (26/4/2020) mengundang Perwakilan Ormas Islam tingkat Provinsi PB, perwakilan takmir masjid di Manokwari serta Ketua IDI Kabupaten Manokwari mengadakan pertemuan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, membahas kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat khususnya di kabupaten Manokwari, kabupaten Teluk Bintuni dan Kota Sorong yang sudah masuk sebagai daerah merah pandemic COVID-19.
Ketua DMI PB, Mohammad Lakotani, SH, M.Si yang juga Wagub PB mengatakan, bahwa pemerintah sangat berharap dukungan Takmir Masjid dalam turut membantu percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi PB yg terus meningkat.
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat baik Gubernur maupun Bupati/Walikota telah mengeluarkan imbauan untuk dipatuhi pimpinan agama, ketua-ketua Ormas keagamaan dan para umatnya agar tidak melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah yang banyak.
Pemerintah juga telah meminta kepada semua Pimpinan Agama utk membuat Himbauan kpd para umatnya, maka lahirlah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Maklumat MUI Provinsi PB serta Surat Edaran DMI PB yg mengatur ttg tata cara beribadah saat terjadinya wabah penyakit.
‘’Sebagai seorang Muslim dan Ketua DMI Papua Barat, saya sedih sekali pada saat akan menanda tangani surat edaran DMI untuk membatasi orang melaksanakan Ibadah berjamaah di masjid, namun demi kemaslahatan orang banyak saya harus bisa membuat keputusan walaupun itu berat,’’ kata Mohamad Lakotani dengan nada suara sedih
‘’ Saya berharap, didaerah yang sudah ditetapkan daerah merah olehGugus Tugas Covid-19 seperti Manokwari, Bintuni dan Kota Sorong agar jangan lagi tokoh agama yang masih berdebat tentang hal-hal pembatasan ini,’’ lanjut Lakotani.
Sementara Ketua MUI Papua Barat Ahmad Naustrau, mengatakan para ulama yang ada di MUI pusat itu terdiri dari para pakar dibidang agama dan bidang lainya sudah mengkaji dari semua mashab dan semua sepakat mengeluarkan Fatwa sebagai rujukan dalam pelaksanaan ibadah ditengah pandemi COVID-19. Sehingga para takmir dan jamaah masjid tidak perlu ragu untuk melaksanakannya.
Ketua MUI Papua Barat menambhkan, masalah wabah seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW dan petunjuk dan solusinya sudah sangat jelas ada di dalam kitab suci maupun hadist Nabi, sehingga diharapkan umat tidak ragu dalam melaksanakab Fatwa dan maklumat MUI Papua Barat sebagai rujukan di lapangan.
Sementara Ketua Ikatan Dokter (IDI) Kab Manokwari yg juga sebagai Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Papua Barat dr Ade Ismawan menjelaskan bagaimana penyebaran Covid-19 yang tidak terlihat tapi penyebarannya begitu cepat.
Menurut dr Ade bahwa saat ini pemerintah daerah sangat terkendala menghadapi Covid-19 ini, hal ini disamping kurangnya RS untuk menampung pasien Covid-19, Alat pelindung Diri (APD) juga tidak mendukung.
‘’Disamping tenaga dokter dan tenaga medis yg kurang. Faktor lain yg dihadapi antara lain, Sampel Swab untuk memastikan seorang positif Covid-19 ini harus dikirim ke Makasar dan Jayapura serta memakan waktu yg cukup lama,’’ ujar dr Ade.
Dr Ade Ismawan juga, mengatakan bahwa para dokter yang tergabung dalam IDI Kabupaten Manokwari telah memprediksi kalau dilakukan pemeriksaan yg intens kepada warga di Kabupaten Manokwari, maka dipastikan akan terjadi loncatan pasien yg positif COVID-19 yang begitu besar, hal ini didasarkan pada kepatuhan masyarakat yang diduga dari daerah merah yang tidak patuh melaksanakan iimbauan pemerintah termasuk Maklumat MUI dan edaran DMI Papua Barat.
Disamping waktu untuk memastikan sesorang pasiem positif COVID-19, yang begitu lama, sementara penderita Covid berjalan dan berinteraksi dengan banyak banyak pihak.
Dari hasil pertemuan ini disepakati :
- Semua Masjid yang ada di Kota Manokwari tidak melaksanakan sholat berjamaah, baik Sholat Jumat maupun tarawih dan kegiatan lain secara berjamaah.
- Akan dibentuk Satgas dari perwakilan semua Ormas dan takmir masjid untuk memantau pelaksanaan Fatwa MUI, Maklumat MUI PB dan Surat Edaran DMI Provinsi Papua Barat.
- Segera dibentuk Tim pengurusan jenazah pasien COVID-19 secara Islami di Manokwari dan diusulkan untuk masuk dalam anggota Gugus Tugas COVID-19 Kab Manokwari.
- Para tokoh agama, ketua takmir masjid diminta membantu mensosialisasikan fatwa dan malumat MUI dan Edaran DMI Papua Barat kepada masyarakat.(tam)