Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saat Memeriksa Perkara Tindak Pidana Narkoba. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Nyanyian terdakwa kasus Narkoba dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak harus menghadirkan penyidik Sat. Resnarkoba Polres Fakfak, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Jonas Watimena untuk dikonfrontir.
Bripka Jonas Watimena dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Eldo, S.H., seabagai saksi Verbalisant (penyidik yang membuat berkas acara pemeriksaa (BAP) Tersangka/Terdakwa) untuk didengar keterangannya atas nyanyian Terdakwa.
Nyanyia terdakwa Narkoba berinisial LD alias Edix dengan barang bukti (BB) 25 gram daun ganja kering dalam persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak, pada Selasa kemarin (6/9/2022), mengaku, saat pemeriksaan terdakwa di paksa penyidik untuk mengakui barang haram itu milik terdakwa.
Bahkan terdakwa pun mengaku di iming – iming penyidik tersebut untuk dikurangi hukumannya , bila dia (terdakwa) mengakui paket ganja yang diambilnya dari salah satu jasa pengiriman barang yang terletak di Wagom Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat saat penangkapan adalah miliknya.
Pernyataan terdakwa narkoba dalam sidang membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak harus menghadirkan Brigadir Polisi Kepala itu sebagai saksi Verbalisant, untuk dikonfrontir dengan pernyataannya LD.
Apa lagi ketika terdakwa ditangkap saat itu dan dibawa ke RSUD Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan urine ternyata hasil pemeriksaan menyebutkan terdakwa negatif dari daun haram itu.
Saksi Verbalisant Brigadir J akhirnya dihadirkan dalam sidang Pemeriksaan saksi pada Kamis (8/9/2022), namun dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, Polisi berpangkat Bripka itu membatah semua pernyataan terdakwa.
Walaupun beberapa nyanyian terdakwa dalam sidang dibantah Saksi Verbalisant, namun penyidik tak membatah dalam sidang kalau hasil tes urine terdakwa negaraif.
Pengacara terdakwa Adv. Hendra Talla, S.H., kepada papuadalamberita.com. mengakui, dihadirkan penyidik tersebut, karena saksi verbalisant sebelumnya yang juga anggota Sat. Resnarkoba yang dihadirkan pada sidang Selasa kemarin tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dalam sidang,
Pasalnya, dia (saksi verbalisant yang dihadirkan sebelumnya) tidak mengetahui banyak tentang persoalan tersebut, dia hanya memantau pergerakan terdakwa saat penangkapan berlangsung.
Hendra mengakui, walaupun nyanyian terdakwa dalam sidang dibantah saksi Verbalisant, namun dari beberapa pertanyaan yang dijawab saksi tersebut patut diduga ada kebohongan yang dilakukan penyidik yang satu ini.
Menurutnya, dihadirkannya Saksi Verbalisant Brigadir Jonas Watimena dalam sidang untuk dikonfrontir dengan beberapa pernyataan terdakwa sehingga akan membuat terang kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Adv. Hendra Talla, juga menyebut, dalam persidangan yang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa merasa dijebak karena barang haram tersebut bukan miliknya, dia (Terdakwa) sebelum penangkapan terjadi dia sempat mendapat telphone dari seseorang berinisial G yang meminta terdakwa untuk mengambil kiriman paket tersebut dengan imbalan jasa Rp.300 ribu.
“G mengaku orang Sorong dan minta terdakwa ambil barangnya yang dikirim via ekspedisi santaran prima , setelah terdakwa ambil, nanti temannya G akan mendatangi terdakwa untuk mengambil paket yang sudah diambil terdakwa sebelumnya dari ekspedisi dan untuk mengambil barang tersebut terdakwa akan diberikan jasa sebesar Rp.300 ribu,” beber Hendra kepada media ini.
Juru bicara Pengadilan Negeri Fakfak, yang juga Majelis Hakim pemeriksa dalam kasus ini, Reynold S.E.M.P Nababan, S.H., mengatakan, saksi verbalisant dihadirkan karena dalam sidang sebelumnya yakni pada saat agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan bukan miliknya.
Bahkan terdakwa merasa ditekan penyidik untuk mengakuinya sehingga majelis hakim kemudian bermusyawarah dan sepakat untuk meminta kepada Penuntut Umum (JPU) Kevin Eldo, S.H., agar saksi verbalisant dihadirkan guna dikonfrontir dgn keterangan Terdakwa sehingga majelis hakim benar – benar telah melaksanakan asas imparsial yang tidak memihak kepada salah satu pihak dan memutuskan perkara berdasarkan fakta – fakta persidangan, ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH., yang dihubungi media ini via kontak WhatsAap, mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka (terdakwa) Edix tidak ada penekanan yang dilakukan penyidik.
“Tidak ada penakanan dari penyidik saat pemeriksaan terhadapnya, kalau dia tidak mengaku itu biasa namanya juga pelau,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Slamet Eko Rohmanudin.
Sidang kasus Narkoba yang mejerat terdakwa Dedix dengan perkara nomor 32/Pidsus/2022/PN FFK, dengan Majelis Hakim yang diketua Ganjar Prima Anggara, SH, dengan anggota Majelis Hakim I, Reynold S.E.M.P Nababan, S.H dan anggota Majelis Hakim II, Ivan Bhakti Yudistira, SH., akan dilanjutkan lagi pada 13 September 2022 mendatang, dengan agenda pembuktian terdakwa.
Dalam perkara dugaan kepemilikan Narkoba ini, terdakwa dijerat dengan pasal 114 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009, atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba.(RL 07)