Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Kol (Chk) Sumantri BR, SH, MH (tiga dari kiri) serta sejumlah perwira TNI AD saat pemusnahan Miras merek Vodka milik oknum TNI Nakal, Rabu (16/9/2020) di Kantor Odmil Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ada sembilan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD yang berdinas di berbagi tempat di Papua Barat telah menjalani hukuman badan setelah memperoleh keputusan tetap dari Mahkama Militer di Jayapura.
Kesembilan oknum prajurit TNI nakal itu terlibat berbagi kasus pidana, seperti kekerasan terhadap rumah tangga, pemasok minuman keras (Miras), menghina Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo melalui akun facebooknya sampai menjadi bandar judi bola guling.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) IV-21 Manokwari Papua Barat, Kolonel (Chk) Sumantri BR, SH, MH kepada wartawan mengatakan, para terdakwa ini telah menjalani hukuman di Lemasmil Jayapura.
Kesmbilan terdakwa itu Sertu S kasus KDRT, Koptu FU kasus KDRT, Praka YP pelanggaran UU IT penghinaan terhadap kepala negara di akun facebooknya, Praka VS KDRT, Kopda AA kasus judi bola guling, Prada MF kasus kekerasan, Praka YT kasus kekerasan, Kopda EBH kasus penjualan 1.729 botol minuman keras merek vodka dan Serda RPB kasus kekerasan.
‘’Di lingkungan TNI tidak ada main-main soal minuman keras, apalagi narkoba hukuman tambahan bisa dipecat dari dinas, selama saya menjabat di sini baru ada satu kasus (narkoba) yang akan kita sidang nanti di Sorong,’’ ujar Kepala Oditurat Militer Manokwari.(tam)