Papua Barat

Oknum Anggota Polri Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Fakfak, Ini Kasusnya…!

305
×

Oknum Anggota Polri Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Fakfak, Ini Kasusnya…!

Sebarkan artikel ini
Print

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Yang Diketuai Reynold S.E.M.P. Nababan, S.H.,Ketika Memimpin Jalannya Sidang. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Seorang oknum anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun mendekam di balik jeruji besi, oknum anggota tersebut sebut saja PB (bukan insial sesungguhnya).Oknum aparat ini, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 23 Juni 2023, dengan nomor putusan : 15/Pid.Sus/2022/PN Ffk.

Selain dihukum 13 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang diketuai Reynold S.E.M.P. Nababan, S.H dengan anggota majelis hakim Iranda Careca Anindityo, S.H dan Ganjar Prima Anggara, S.H, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada oknum tersebut.

Vonis yang dijatuhi kepada oknum Polri ini lebih ringan 1 tahun tahun dari tuntutan JPU.  karena dalam tuntutan JPU Maria P.D.J Masela, S.H, terdakwa di tuntut 14 tahun Penjara begitupun denda dalam tuntutan JPU sebesar Rp.1.000.000.000,00 namun dalam putusan majelis hakim hanya Rp.500 juta.

Anggota Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Fakfak yang didampingi penasihat hukumnya Junaedi Rano Wiradinata, S.H., dalam sidang pembacaan putusan secara virtual, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anaknya melakukan persetubuhan.

Atas perbuatan tak terpuji tersebut dia terbukti melanggaran pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacanakan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak, menyebutkan, keadaan – keadaan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan anggota Polri yang sangat tahu akan hukum dan peraturan lainnya sehingga harus membeikan contoh baik kepada masyarakat dan selain melakukan persetubuhan kepada anak korban, terdakwa juga melakukan perbuatan cabul kepada korban yang baru berusia 15 tahun itu.

Sedangkan keadaan yang meringankan yakni anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan memohon agar terdakwa jangan dihukum terlalu berat selain itu terdakwa belum pernah dihukum, ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, Reynold S.E.M.P. Nababan, S.H.

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara  dengan denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Dengan diterimanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak maka kini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan terdakwa resmi menyandang status terpidana yang akan menjalani masa hukumnya di balik jeruji besi Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *