ILUSTRA FOTO: Komisioner KPU Papua Barat saat menerima dan meneliti berkas partai saat pendaftaran di KAntor KPU Papua Barat Mei 2023 lalu. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – KPU Provinsi Papua Barat, menyebutkan dari 584 orang bakal calon (bacaleg) anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS).
Tetpai Parpol punya waktu memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) enam hari dari tanggal 6 Agus tus 2023 sampai 11 Agustus 2023, hari ini Rabu (10/8) berarti tinggal sehari selesai.
Sisa dua hari partai politik harus memanfaatkan waktu pencermatan untuk merampukan dokumen bakal calon. Pencermatan dokumen tentu untuk memastikan integritas, kualitas bakalo calon yang diusung dalam pemilihan umum 2024.
Sisa dua hari partai hendak benar-benar teliti terhadap setiap dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Tim seleksi anggota partai harus teliti, cermat meneliti setiap detail dokumen bakal calegnya, misalkan dokumen riwayat pekerjaan, laporan keuangan, pendidikan yang diajukan, untuk dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam partai yang berunjung unjuk rasa menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai harus melakukan proses itu tanpa kompromi demi menjamin bakal calon yang diusung partai berkompeten, bukan bakal calon pungutan tiba waktu tiba akal, atau sekedar mengisi penuhi persyaratan kuota atau pelengkap penderita partai.
Sisa dua hari adalah waktu emas bagi timsel partai untuk konsentrasi meneliti setiap dokumen yang diajukan bakal calon legeslatifnya.
Tim seleksi partai jangan ragu libatkan tim ahli ahli membantu memverifikasi kebenaran data yang diajukan, misalkan dalam ijaza, dan tahun kelulusan yang mungkin tim meragukan, jangan ragu melibatkan tim dari dinas pendidikan atau perguruan tinggi.
Atau tim hukumnya partai telit benar-benar telit terkait masa bebas hukuman bagi calon legeslatif yang pernah menjarah uang negara (korupsi) kemudian di hukum dan telah bebas.
Proses pencermatan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas. Sehingga calon yang lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan dan informasi mengenai kelulusannya yang akan diumumkan ke publik secara terbuka oleh KPU nanti.
Pimpinan partai harus memprioritaskan kualitas, dedikasi bakal caleg yang diusung dalam pemilihan umum mendatang.
Sehingga partai memiliki calon yang integritas, kualifikasi, kemampuan sesuai tugas dan tanggung jawab seorang anggota legislativ kelak terpilih masuk parlemen.
Partai harus memastikan, bahwa proses seleksi berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, sebagai partai yang menjunjung profesionalisme dan keadilan.
Yang terpenting adalah partai harus mampu memastikan bahwa calegnya yang diusung benar-benar mampu membawa visi, misi partai mewujudkan pemerintahan yang amanah.
Dengan selesainya pencermatan dokumen bakal calon, sehingga partai percaya diri, bahwa mereka membawa bakal calon yang terbaik, layak mewakili aspirasi rakyat dalam pemilihan umum 2024.
Sehingga pada proses sosialisasi dan kampanye partai memperkenalkan calon kepada publik memperoleh dukungan masyarakat karena kempauan, bukan karena kolusi.
Yang pada akhirnya partai memastikan, bahwa kader partainya mampu menjaga kerja para calon legeslatif yang diusung dapat mengemban tugasnya dengan baik dan memperjuangkan aspirasi rakyat penuh integritas.
Sisa dua hari pencermatan dokmen, partai harus teliti supaya tidak menyalahkan KPU saat penetapan daftar calon sementara (DCS).
Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.(rustam madubun/pemred papuadalamberita)