Papua Barat Daya

Pagu Kementerian Keuangan 2020 Rp43,51 Triliun

132
×

Pagu Kementerian Keuangan 2020 Rp43,51 Triliun

Sebarkan artikel ini
Print
Suasana rapat kerja mengenai rencana kerja anggaran Kementerian Lembaga tahun anggaran 2020 di Jakarta, Senin (16/9/2019). FOTO: antara/satyagraha/papuadalamberita.com

 PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu bagi Kementerian Keuangan untuk kegiatan operasional maupun rencana kerja tahun anggaran 2020 sebesar Rp43,51 triliun.

“Komisi XI menyetujui pagu tahun anggaran 2020 bagi Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno saat memimpin rapat kerja mengenai rencana kerja anggaran Kementerian Lembaga tahun anggaran 2020 di Jakarta, Senin.

Pagu anggaran yang telah disetujui ini sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat di Badan Anggaran DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu anggaran sebesar Rp43,51 triliun ini tidak mengalami perubahan dari pagu awal sebelum pembahasan di Badan Anggaran.

Namun, terdapat sejumlah realokasi anggaran dari satu direktorat ke direktorat lainnya untuk keperluan belanja operasional yang lebih mendesak.

Realokasi anggaran itu antara lain melibatkan pagu senilai Rp261,48 miliar yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal Pajak dan sebesar Rp16,55 miliar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dana itu antara lain dialihkan untuk pembangunan data center, pemenuhan asuransi barang milik negara dan integrasi teknologi informasi dan komunikasi di Sekretariat Jenderal sebesar Rp201,4 miliar.

Selain itu, untuk pengembangan SPAN generasi 3 di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp55,86 miliar, mutasi pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp9,85 miliar dan kegiatan seminar internasional di Badan Kebijakan Fiskal Rp10,88 miliar.

Dalam kesempatan ini, Komisi XI juga menyetujui pagu tahun anggaran 2020 bagi sejumlah Kementerian/Lembaga lain yang juga menjadi mitra kerja.

Kementerian/Lembaga tersebut antara lain Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendapatkan pagu Rp1,82 triliun untuk kegiatan perencanaan pembangunan nasional Rp948,9 miliar, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Rp870 miliar dan pengawasan Rp10 miliar.

Kemudian, BPK mendapatkan pagu Rp3,53 triliun yang akan dimanfaatkan untuk dukungan manajemen Rp657,3 miliar dan program pemeriksaan keuangan negara Rp2,88 triliun.

BPS mendapatkan alokasi dana Rp7,92 triliun untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp2,97 triliun serta penyediaan dan pelayanan informasi statistik Rp4,95 triliun.

BPKP mendapatkan alokasi Rp1,86 triliun untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Rp1,44 triliun dan pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah Rp414 miliar.

Terakhir, LKPP memperoleh pagu anggaran Rp169,6 miliar untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Rp80,7 miliar serta pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Rp88,9 miliar.(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *