Kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan depan Manokwari City Mall Manokwari pada Ahad (1/1/2023). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Warga Manokwari harus memahami aturan parkir kendaraan roda dua, tiga atau empat. Meninggalkan kendaraan di pinggir jalan atau bahu jalan dalam waktu lama ikut mengganggu kelancaran orang dan kendaraan di jalan raya.
Bahkan bersiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki atau pengendara kendaraan yang melinatas di area itu.
Namun kesadaran tidak hanya kepada waraga, tetapi pemilik bangunan, gedunga, mall, toko, supermarket, perkantoran harus memperhatikan itu. Semua ada aturannya.
Pemilik kendaraan, tanpa kecuali, wajib mengetahui aturan parkir. Mungin ada yang tidak mengetahui aturan parkir di pinggir jalan, mungkin juga ada yang pura-pura tidak mengetahui, tetapi mungkin ada juga berdasarkan rambu lalu lintas.
Jika tidak ada rambu “P” silang atau dilarang parkir, bisa parkir dan dianggap tidak melanggar undang-undang, ini ada benarnya juga sih.
Lahan parkir bagi sebuah gedung besar seperti mall, hotel toko wajib, bukan menjadi pembiaraan pengguna jalan asal parkir.
Karena sangat tidak dibenarkan jalan dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraam, seperti yang terjadi depan Manokwari City Mall dan Swiss Bel Hotel Manokwari, bahu jalan kerap menjadi parkir mobil dan motor yang berkunjung ke kedua fasilitas itu.
Parkir itu ada aturannya, buka di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi itu itu aturan parkir kendaraan sudah diatur disitu begini bunyi pasalnya:
‘’Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’’.
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Karena ada menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, seperti berjualan di badan jalan, parkir, berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Ada pelanggaran, ada tindakan hukum? Warga yang memarkir kendaraan di bahu jalan sanksi hukum pelanggaran parkir di bahu jalan atau ruang publik, buka ada di Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bunyi seperti ini:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pantauan papuadalamberita.com badan jalan yang kerap menjadi parkir motor dan mobil adalah depan Swiss Bel Hotel dan Manokwari City Mall, sepertinya juga tidak ada rambu dilarang parkir disitu, ini memang sengeja tidak dipasang petugas atau memang belum pernah dipasang? Entah siapa yang salah.
Bahkan parkir dilokasi ini sudah berlangsung lama, dan sampai kini seperti aman-aman saja, apakah dua fasilitas itu milik perusahaan besar jadi aman-aman saja, walaupun telah mempersempit jalan dan mengancam resiko kecelakaan lalu lintas.
Mari kita sama-sama memahami kalau parkir harus pada tempat nya dan pemilik bangunan harus menyediakan parkir. Jangan mau menang sendiri, petugas dan pemerintah daerah melalui dinas yang berkompeten seperti perhubugan harus punya ketegasan.
Kenapa harus takut berikan sanksi atau teguran, sedangkan sudah diatur dalam undang-undang untuk kenyamanan dan kemanan berlalu lintas.
Seorang pengusaha dan warga yang akan membangun gedung atau pemukiman jangan pura-pura tidak mengetahui tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Andalalin sudah diatur dalam Undang Unddang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.
Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin. Bangunan yang dimaksud seperti :
Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk, kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industry, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum; dan/atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .(rustam madubun)