Papua Barat

Pemberian Remisi Khusus Napi Narkoba Langsung Bebas, Bupati Fakfak Beri Hadia Tiket Pulang Sorong

116
×

Pemberian Remisi Khusus Napi Narkoba Langsung Bebas, Bupati Fakfak Beri Hadia Tiket Pulang Sorong

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, Saat Memberikan Remisi Kepada 67 Warga Binaan Lapas Kelas II B Fakfak Yang Diterima 5 Perwakilan Warga Binaan. Senin 17 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Sorong akhirnya bisa menarik nafas lega di luar tembok Lapas Fakfak karena saat pemberian remisi khusus oleh Pemerintah di HUT Ke-75 RI diserahkan Bupai Fakfak, lelaki yang terlibat Narkoba golongan satu jenis ganja dengan nama Nelson langsung bebas setelah pemotongan masa tahanannya.

Dari pemberian remisi khusus kepada 67 warga binaan Lapas Fakfak, yang berlangsung di ruang pertemuan Lapas Kelas II B Fakfak, selain Nelson dinyatakan bebas setelah pemotongan masa tahanan sebanyak 4 bulan, ada juga warga binaan Lapas Fakfak yang lain sebanyak 6 orang mendapat pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan, 11 orang pemotongan tahanan 2 bulan, 15 orang pemotongan tahanan 3 bulan, 10 orang pemotongan masa tahanan 4 bulan dan 19 orang pemotongan masa tahanan 5 bulan.

Pemberian remisi khusus kepada warga binaan Lapas Fakfak di HUT Ke-75 RI  sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.

Saat menyerahkan remisi kepada 5 perwakilan warga bina di ruang pertemuan Lapas Fakfak, Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, juga memberikan hadia tiket kapal laut ke Sorong kepada Nelson yang bebas dari Lapas Fakfak setelah menerima remisi tersebut.

Dalam penyarahan remisi khusus HUT Ke-75 RI, kepada 67 Warga Binaan Lapas Fakfak, turut hadir  Dandim  1803 Fakfak, Letkol Inf. Doddy Yudha, Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, S.H, Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP,  Kepala Balai Pemasyarakatan Fakfak, Angganetha P. Aragai, S.H. dan Kepala Lapas Fakfak yang diwakili oleh Kepala KPLP, Kelemens Baransano, S.Sos.

Bupati Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, saat upacara pemberian remisi khusus di Lapas Fakfak, mengatakan, pendidikan dan pembinaan yang diterima warga binaan Lapas Fakfak selama menjalani masa tahanan kiranya dapat menjadi bekal saat kembali ke Masyarakat.

“Selama 10 tahun menjabat  sebagai Bupati Fakfak,  sudah 10 kali saya menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Fakfak karena itu saya berharap, selama menjalani masa  pembinaan warga binaan Lapas ini, dapat menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat,” tandas Bupati Mohammad Uswanas.

Sementara itu Nelson yang menerima remisi bebas, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, senang karena setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 3 tahun kini bisa bebas.

“Saya divonis dalam kasus narkoba selama kurang lebih 4 tahun dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun lebih dan kini bebas setelah menerima remisi”, tutur Nelson saat bersiap menerima remisi.

Menurut Nelson, setelah keluar dari Lapas Fakfak dan kembali ke Sorong, dirinya akan mencari pekerjaan lain yang halal dan tidak lagi mau terlibat dengan kasus narkoba,”balik ke Sorong nanti mau kerja yang baik – baik dan tidak mau lagi terlibat dengan narkoba”, tutur Nelson.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *