Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Pemilik Akun Facebook Inisial “KM” Resmi Dipolisikan

133
×

Pemilik Akun Facebook Inisial “KM” Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Print

Tim Kuasa Hukum Kamis (27/2/2020). FOTO ISTIMEWA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Garda Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Teluk Bintuni resmi mempolisikan pemilik akun facebook berinisial “KM” karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, MT yang juga adalah Ketua DPD Nasdem kabupaten setempat.

Pemilik akun facebook “KM” dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni oleh Garda Partai NasDem bersama Tim Kerja PMK2 Jilid II didampingi Kuasa Hukum serta sejumlah relawan di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan, S.I.K, Kamis (27/2/2020) siang.

Ketua Garda Partai NasDem Teluk Bintuni, Amin Pattikoly dalam konfrensi pers yang digelar di rumah makan Sriwijaya, Kampung Lama, Distrik Bintuni menjelaskan delik aduan yang disampaikan ke pihak kepolisian

“Akun KM tersebut dengan terang-terangan menyerang bapak Bupati yang juga sebagai Ketua DPD Nasdem Teluk Bintuni. Oleh sebab itu, kami tidak terima dengan apa yang diposting KM. Dan, menambah kekesalan kami, karena ada sejumlah kata yang tidak pantas turut digunakan oleh KM di postingannya itu,” papar Pattikoly didampingi Tim Kerja PMK2 dan Kuasa Hukum.

Amin berharap, kedepannya tidak ada lagi akun-akun di Medsos yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyerang pribadi orang lain. Pihaknya sangat menginginkan pada Pesta Demokrasi tahun 2020 ini ketertiban dan ketentraman masyarakat tetap kondusif.

“Dan saya tegaskan bahwa kami siap ketika diminta oleh pihak kepolisian untuk bekerjasama. Karena pada prinsipnya, kami ingin agar pemilik akun KM ini bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sedangkan perwakilan tim kerja Pit Kasihiw-Matret Kokop (PMK2) Jilid II, Frans Suru menegaskan, bahwa pihaknya ikut mendorong agar kasus ini bisa segera diproses dan pemilik akun FB inisial KM bisa ditangkap secepatnya. Ia menyebut, jika masyarakat yang telah mendesak agar pemilik akun tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib. Untuk mencegah gejolak politik di tengah-tengah masyarakat khususnya para simpatisan dan relawan PMK2. “Mudah-mudahan si pemilik akun ini bisa ditangkap. Kami inginkan dalam pesat demokrasi ini, kita sambut sebagaimana pesta yang meriah, bukan pesta kebencian,” ujarnya.

“Saya kira apa yang kita lakukan sebagai upaya mengedukasi kita semua supaya lebih dewasa dalam bersosial media. Jangan kita memanfaatkan Medsos untuk menebar kebencian terhadap sesama. Apa yang disampaikan KM lewat postingannya itu, secara gamblang sangat merendahkan seorang Kepala Daerah dengan kata-kata yang senonoh. Dan ini yang kami tidak terima,” imbuhnya.

Sementara, perwakilan kantor Advokat Cosmas Refra dan Rekans, Yohanes Akwan,S.H  menjelaskan bahwa inti dari persoalan yang diadukan ke kepolisian yakni, ada dugaan kuat akun milik KM melakukan perbuatan melawan hukum melalui postingan di FB.

“Kata-kata senonoh yang dilontarkan KM lewat postingannya itu yang kemudian menyulut emosi kawan-kawan dari Garda Nasdem, Tim Kerja dan Simpatisan PMK2. Mereka menilai bahwa ujaran kebencian dengan kata-kata seperti itu, sudah melewati batas norma dan etika dalam bersosial media,” terangnya.

Karena disebarkan melalui forum Medsos, Akwan menilai sangat wajar jika kemudian direspon tegas oleh Garda NasDem maupun Tim Kerja PMK2 Jilid II.

“Kami paham bahwasanya setiap bebas berpendapat di ruang publik. Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketika tidak menaati aturan yang ada, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana,” sebutnya.

Garda NasDem, Tim PMK2 Jilid II dan Kuasa Hukum Bersama Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Irawan,S.I.K usai membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolres Teluk Bintuni,Kamis (27/2/2020). FOTO ISTIMEWA/papuadalamberita.com

Akwan memaparkan, setelah melakukan koordinasi internal, pihaknya lantas melakukan penelusuran awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan untuk menguatkan delik aduan tersebut. Seperti kata dia, sejumlah dokumen screenshot postingan KM yang mengandung unsur dugaan pidana.

“Bukti-bukti dokumen fisik, sudah kami serahkan kepada pihak berwajib. Dan juga secara lisan sudah kami laporkan. Dan atas nama kantor advokat kami, kami bisa bertemu dengan bapak Kapolres untuk berkonsultasi serta meminta petunjuk,” tuturnya.

Hasil pertemuan dengan Kapolres, Ia mengungkapkan, jika Kapolres telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik akun FB berinisial KM tersebut.

Dijadwalkan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, M.T akan membuat laporan polisi (LP) secara resmi saat kembali dari luar daerah. Sebab Bupati yang menjadi korban maka, laporan yang disampaikan lewat Garda Nasdem dan Tim Kerja PMK2 Jilid II kepada kepolisian sebatas delik aduan.

“Dalam waktu dekat Pak Bupati akan bersama dengan seluruh rekan Advokat untuk mendudukan perkaranya secara substansi. Setelah semua sudah siap, bapak Bupati sendiri yang akan membuat laporan polisi didampingi para Advokat dari kantor kami,” jelasnya.

Perbuatan pemilik akun fadebook ini diduga melanggara UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Anes menuturkan bahwa proses hukun yang telah diadukan ke pihak kepolisian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti perkara yang diadukan tersebut.

“Kalau ada aturan lain yang akan dipakai untuk menjerat KM, kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik, karena itu merupakan domain Penyidik. Yang jelas, kami sudah serahkan bukti-bukti yang kami miliki dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bisa memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Akwan sembari berharap KM bisa segera ditangkap.(*/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *