Papua Barat

Peningkatan Disiplin Lalu Lintas Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

256
×

Peningkatan Disiplin Lalu Lintas Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Print

Satlantas Polres Manokwari, Senin (18/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom SIK, MH melalui Kasat Lalu Lintas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan, harapan dari kegiatan peningkatan disiplin lalu lintas tercapainya peningkatan disiplin berlalu lintas pengguna jalan di Manokwari, sehingga mencegah pelanggaran lalu lintas berakibat kecelakaan lalu lintas.

‘’Peran serta masyarakat dalam menciptakan ruang jalan yang aman harus dilaksanakan dan setiap         pribadi mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,’’ ujar Kasat Lantas di Manokwari, Senin (18/7/2022).

Menurut Subhan Ohoimas, kehadiran polisi di lapangan dalam bentuk penindakan pelanggaran adalah upaya terkahir yang dilaksanakan Satlantas sebagai upaya menyelamatkan nyawa pengendara kendaraan bermotor.

Menurut Subhan, untuk peningkatan disiplin lalu lintas, personil Satlantas Polres Manokwari menggelar kegiatan peningkatan disiplin berlalu lintas  berupa mengatur, teguran simpatik dan penindakan pelanggaran lalu lintas dipimpinan IPDA I Ketut Sutrisna di di Jalan Yos Sudarso pos kawasan tertib lalu lintas Makalow, Senin (18/7/2022).

‘’Hasil yang dicapai dari kegiatan preventif  yaitu personil melaksanakan pengaturan lalu lintas sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas, sosialisasi pembagian brosur berisi imbauan tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor, dengan tujuan meningkatkan pemahaman etika berlalu lintas,’’ ujar Subhan.

Lanjut Subhan, bahwa petugas memberikan teguran simpatik sebanyak 12 kali terhadap pelanggaran penggunaan handphone saat berkendaraan, melanggar marka jalan dan tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dengan tujuan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

‘’Secara Represif personil melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm lima pelanggaran, tidak menggunakan TNKB sepeda motor tiga pelanggaran, tidak menggunakan TNKB mobil satu kendaraan,’’ sebut Ohoimas.

‘’Sedangkan pelanggaran penggunaan knalpot racing dua pelanggaran,  jumlah tilang 11 pelanggaran, pelanggar langsung diberikan blangko tilang,’’ tambahnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *