Nasional

Perpu Pemilu Menggapai Tujuan Pemekaran Provinsi di Papua dan Papua Barat

150
×

Perpu Pemilu Menggapai Tujuan Pemekaran Provinsi di Papua dan Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Penetapan jumlah kursi di Papua Barat berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/HO-KPU RI.

PAPUADALAMBERITA.COM. SEMARANG Perhelatan pesta demokrasi di Tanah Air pada tahun 2024 tidak hanya di 34 provinsi, tetapi juga bakal berlangsung di empat provinsi baru setelah terbentuk tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan satu DOB di Papua Barat.

Dengan penambahan itu, di Pulau Papua terdapat enam provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Konsekuensi dari penambahan empat provinsi ini bakal berpengaruh pada penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Pemilu Anggota DPR RI 2019, alokasi kursi di Provinsi Papua sebanyak 10, sedangkan Provinsi Papua Barat hanya tiga kursi. Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 263/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketika muncul wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sempat berpendapat bahwa Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan perubahan terhadap UU Pemilu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu terkait dengan penambahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

Anggota DPR RI ini lantas mencontohkan Provinsi Kalimantan Utara yang terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012.

Pada saat itu di provinsi ke-34 ini tidak langsung memiliki dapil sendiri. Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara.

Pada Pemilu DPR RI pada tanggal 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). Baru 5 tahun berikutnya, pada pemilu 17 April 2019, Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang dapat mempercepat proses Perpu Pemilu.

Wapres, sebagaimana disiarkan ANTARA, Jumat (18/11), mengatakan supaya perpuĀ itu bisa dibuat sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal, perpu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan provinsi yang lain dan bisa mundur sampai 2025, padahal kita ingin supaya bareng.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/11), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian, menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.

Dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa Pemerintah saat ini sedang menyusun Perpu Pemilu sebagai implikasi pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yang memuat mengenai daftar daerah pemilihan maupun jumlah anggota DPR, DPRD, dan DPD RI dalam Pemilu 2024.

Setelah persetujuan pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-udang, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Puan pun meminta Pemerintah segera menyelesaikan Perpu Pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah DOB di Papua.

Tiga DOB Papua yang sebelumnya sudah disepakati adalah Provinsi Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Provinsi Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022), dan Provinsi Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022).
Namun, sebelum merevisi UU Pemilu terkait dengan penambahan DOB di Papua dan Papua Barat, alangkah baiknya mencermati kembali prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 185 disebutkan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 186 jelas-jelas menyebutkan jumlah kursi anggota DPR RI ditetapkan sebanyak 575. Apakah jumlah kursi wakil rakyat di Senayan ini akan sama dengan Pemilu 2019 atau pada Pemilu 2024 ada penambahan?

Jika ada penambahan, tentunya perlu merevisi UU Pemilu. Dalam hal ini KPU sebelum menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota perlu menunggu Perpu Pemilu.

Disebutkan pula dalam Pasal 187 bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Ditentukan pula jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi.

Dengan penambahan provinsi di Pulau Papua, kemungkinan besar ada penambahan pula jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPD RI. Apabila mengacu pada Pasal 196 UU Pemilu, yakni jumlah kursi anggota DPD RI untuk setiap provinsi ditetapkan empat, jumlah anggota DPD RI dari Pulau Papua sebanyak 24 orang dengan jumlah enam dapil.

Semoga dengan penambahan anggota DPR RI dan DPD RI asal Pulau Papua menggapai tujuan pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat, yaitu untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).(antara)
Pewarta : Kliwon
Editor : Masuki M Astro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *