Penjual Judi Togel Online Ditangkap Polres Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan menangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis judi toto gelap. Pengungkapan dan penangkapan pelaku judi ini terjadi pada Minggu (21/8/2022).
Upaya pemberantasan judi togel di wilayah hukum Polres Fakfak yang berlangsung kemarin (Minggu 21/8/2022) dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro,STK.,SIK., dan pemberantasan judi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo.
Atas operasi yang berlangsung kemarin dan sesuai informasi masyarakat didapati salah satu orang yang berhasil ditangkap saat sedang berjualan kopun putih di salah satu kios yang beralamat di Kampung Wrikapal Distrik Fakfak.
Pelaku perjudian dengan inisial ASR diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Fakfak sekitar jam 16.00 WIT, selain mengamankan pelaku tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 2 lembar tabel shio, 2 lembar potongan kardus bertuliskan angka keluar togel, 1 buah buku rekapan angka keluar togel tertanggal 21 agustus 2022, 2 buah pena (alat tulis), dan uang sisa penjualan Rp. 148.000,-.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, dari penangkapan pelaku judi togel tersebut di ketahui ASR keseharianya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dia melakukan penjualan togel dengan metode melalukan deposit pada akun judi togel online retrotogel.com. selanjutnya pelaku menjual togel kepada masyarakat, ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK.,SIK.
Dikatakan, pada saat diamankan diketahui bahwa pelaku ASR telah melakukan deposit sebanyak Rp 1.000.000,- dari putaran Cambodja dan Sidney. Berdasarkan hasil rekapan kurang lebih sudah mengumpulkan Rp.900.000,- dari pemasang judi togel.
Atas penangkapan tersebut kini pelaku elaku ASR dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Saat ini, pelaku ASR telah ditetapkan sebagai tersangka 303 (perjudian) dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(RL 07)