Papua Barat

Polres Manokwari Tangani 31 Kasus Penganiayaan Dalam Dua Bulan

163
×

Polres Manokwari Tangani 31 Kasus Penganiayaan Dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, SIK yang ditemui wartawan, Rabu (19/8/2020) di ruang kerjanya. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kasus menonjol selama dua bulan, Juni dan Juli 2020 di wilayah hukum Polres Manokwari ada 31 kasus penganiaan, Polres Manokwari pun melakukan penegakan hukum ditegah pandemi COVID-19.

‘’Untuk kasus menonjol selama bulan Juni dan Juli tahun 2020 di seputaran wilayah hukum Polres Manokwari yang sering terjadi adalah tindak pidana penganiayaan seseorangan atau yang dilakukan oleh beberapa orang,’’ ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Rekrim) Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana SIK yang ditemui wartawan, Rabu (19/8/202) siang di Polres Manokwari.

Kasat Serse mengatakan, dalam bulan Juni 2020 laporan polisi untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang kita terima sejumlah 16 kejadian, untuk bulan Juli 2020 naik drastis menjadi 29 kejadian.

‘’Yang saat ini kasusnya kita tangani di Polres Manokwari sudah dalam penyidikan dan juga untuk beberapa kasus pelakunya anak dibawah umur, untuk Juni dari 16 Kasus, yang sudah terselesaikan 12 kasus,  untuk bulan Juli 29 kasus, yang sudah terselesaikan sebanyak 20 ada yang mencabut laporan,’’jelas Kasat Serse.

AKP Musa Jedi Permana menambahkan,  ada kasus yang sudah tahap P21, untuk bulan Juli adalah tujuh kasus,  untuk bulan Juni yang sudah P21 itu sejumlah lima kasus.

‘’Untuk tidak pidana jambret berkat kerjasama dari seluruh warga masyarakat dengan Polri kejadian untuk bulan Juni dan Juli nihil atau tidak ada,’’ terang Permana.

Kasat Serse melanjutkan, bahwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi karena ada permasalahan hutang piutang, ada masalah anak, serta masalah perselisihan dalam rumah tangga, yang paling banyak adalah masalah kehidupan rumah tang.

‘’Perselisihan antara tetangga dengan tentangan serta antara pelaku dan korban saling mengenal,’’ tambah Kasat Reskrim.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *