Papua Barat

Putusan Korupsi Bawaslu Fakfak, Jaksa Ajukan Banding

200
×

Putusan Korupsi Bawaslu Fakfak, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Print

Junjungan Putra Aritonang, SH, MH Jaksa Penuntut Umum Pada Sidang Pengadilan Tipikor Manokwari Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasalan Pilkada Fakfak Yang Dikelola Bawaslu Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi 3 komisioner Bawaslu Fakfak dan 2 ASN di lingkup Bawaslu Fakfak pada 10 Februari 2020 dengan denda untuk FT sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan untuk YK, selain dihukum 6 tahun penjara,   Majelis Hakim juga menjatuh denda Rp.300 juta subsider 5 bulan dengan membayar uang pengganti senilai Rp.243 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa AZTI selain menjatuhkan hukuman 6 tahun  penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.780 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa SHI, selain dijatuhi 6 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.149 juta subsider 3 bulan kurungan dan untuk terdakwa terdakwa SN selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.118 juta subsder 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari yang diajukan pada 10 Februari 2022 lalu.

Demikian dikatakan JPU. Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, kepada papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, Senin (28/02/2022).

Menurut Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, pengajuan Banding atas putusan Majelis Hakim terhadap 5 terdakwa yang terseret korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar,dimana JPU keberatan terhadap putusan uang pengganti dan subsidernya yang telah divonis Majelis Hakim.

Karena kata Junjungan,  dimana dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap uang pengganti untuk masing – masing terdakwa tidak mencukupi kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar sehingga untuk putusan majelis hakim terhadap uang pengganti dan subsidernya JPU keberatan dan mengajukan Banding sehingga diharapkan putusan Banding nanti dapat terpenuhi uang pengganti senilai kerugian negara yang diderita.

“Kerugian Negera terhadap kasus dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak sebesar Rp.5,6 Miliar sedangkan uang penganti yang diputuskan Majelis Hakim dari 5 terdakwa senilai Rp. 1,6 Miliar, sisa 4 miliar tdk diputus kpd siapa sehingga Jaksa Banding”, uangkap Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, ketika dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap.

Dikatakan, pengajuan Banding atas putusan Pengadilan Tipikor Manokwari dalam kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak yang dikelola Bawaslu Fakfak telah diajukan sejak 10 Februari 2022 lalu.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *