Papua Barat

Rapid Test di Bintuni Gratis, Manokwari Dipungut Biaya?

126
×

Rapid Test di Bintuni Gratis, Manokwari Dipungut Biaya?

Sebarkan artikel ini
Print

Wartawan, Aris Balubun bersama Bupati Kabupaten Teluk Biuntuni, Ir Petrus Kasihih. FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Pemeriksaan rapid test yang menjadi langkah awal deteksi dini bagi masyarakat yang dicurigai positif terpapar corona virus disease 2019 (COVID-19) seharusnya tidak dibarengi biaya administrasi ratusan ribu rupiah.

Apapun alasannya termasuk masyarakat yang punya keperluan pribadi keluar daerah kemudian membutuhkan surat kesehatan yang didasarkan pada hasil rapid test dari Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) setempat.

Karena pemerintah daerah wajib menyiapkan alat rapid test untuk membantu masyarakat mempercepat penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah pendemi di Papua Barat ini.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggratiskan semua orang yang direpid test baik yang punya kepentingan keluar daerah maupun mnereka yang tinggal di tempat.

“Kami Kabupetan Teluk Bintuni gratis rapid test, tugas pemerintah daerah menyiapkan karena kalau kita suruh mereka bayar ditengah pendemi COVID-19 ini harus dipikirkan bahwa, masyarakat punya uang dimana, hidup susah lagi baru bayar pakai apa,” tegas Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw dengan nada tanya saat diwawancara wartawan di Taman Kota, Teluk Bintuni.

Menurut Bupati bahwa, jika pemeriksaan rapid test harus dipungut biaya maka kesadaran masing-masing orang untuk datang diperiksa dalam rangka pencegahan corona virus pasti sedikit mengalami kesulitan.

Dijelaskan orang nomor satu di Kabupaten Teluk Bintuni bahwa pihaknya telah mendapat bantuan gratis dari berbagai pihak selain dianggarkan dari APBD sehingga masyarakat juga tidak dipungut biaya.

Berbeda dengan juru bicara penanganan COVID-19 Kabupaten Manokwari, Bondan Santoso saat dikonfirmasi awak media beberap waktu melalui konfrensi pers secara virtual zoom metting membenarkan bahwa setiap masyarakat yang berpergian keluar daerah baik antar Kabupaten/ Kota dalam provinsi Papua Barat juga daerah kalian wajib menjalani pemeriksaan rapid test.

“Rapid test itu wajib diperiksa bagi setiap orang yang keluar daerah tapi harus dibayar 1 orang 350 ribu rupiah setahu saya, periksanya di rumah sakit swasta,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengatakan, pengurusan pemeriksaan rapid test hanya dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah dan digratiskan bagi orang-orang yang mengikuti kegiatan pemerintahan.

“Kalau Teluk Bintuni tidak dipungut biaya itu tidak apa-apa karena pemerintah setempat mampu sedangkan daerah lain masih pakai bayar karena alokasi anggaran ke pengadaan alat rapid tes belum ada,” kata dr Arnold saat konfrensi pers secara virtual dengan awak media di Papua Barat, Sabtu (6/6) malam.

Arnold Tiniap mengatakan, pihanya akan melaporkan kepada ketua umum gugus tugas Provinsi Papua Barat untuk dapat mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pengadaan alat rapid tes supaya kedepan masyarakat tidak membayar jika diperiksa.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *