Peneguran dan penindakan oleh Satlantas Polres Manokwari kepada pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI saat berkendaraan, Jumat (8/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tidak menggunakan helm SNI saat berkendaraan mendominasi pelanggaran lalu lintas, pekanggaran itu tercatat saat Satlantas Polres Manokwari menggelar peningkatamn disiplin, di perempatan Jalan Makaleo, Manokwari Jumat (9/4/2022).
Dlam giat operasi oleh Kanit Gakum Lantas IPDA Lafit Somin, personel Lantas personil Bintara remaja
petugas menindak 11 pelanggar karena tidak menggunakan helm standar SNI, empat pelanggar roda dua tidak menggunakan TNKB.
‘’Petugas melaksanakan memberikan teguran kepada pelanggaran lalu lintas 30 pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan safety belt, tujuh pengemudia yang menggunakan handphone saat berkendaraan, dan 10 pelanggar marka jalan yaitu berhenti melebihi garis berhenti,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, SIK, MSI melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH.
Menurut Kasat Lantas kegiatan preventif yang dilakukan adalah pembagian brosur tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor.
‘’Harapannya kepedulian kita akan tertib berlalu lintas harus menjadj komitmen kuat untuk diwujudkan, karena disiplin berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Sehingga kita wujudkan mulai dari hal-hal kecil, yang mau menggunakan helm, memasang plat nomor dan menggunakan safety belt saat berkendara,’’ kata IPTU Subhan.(tam)