Papua Barat

Respon Dirlantas, Parkir di Tanda Larangan Parkir, Akan Koordinasi Satlantas

253
×

Respon Dirlantas, Parkir di Tanda Larangan Parkir, Akan Koordinasi Satlantas

Sebarkan artikel ini
Print
  • Tanda larangan parkir depan Swiss Ball Hotel di Jalan Yos Sudarso, Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

 PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat memberikan respons tegas terhadap maraknya pelanggaran parkir di area tanda larangan parkir yang mempersempit badan jalan di pusat kota Manokwari.

Baca juga: Ditlantas Gandeng Propam di Operasi Zebra, Pastikan Ketaatan Anggota pada Aturan Lalu Lintas

Seperti depan Hotel Swiss Bell Hotel di Jalan Yos Sudarso Maokwari.  Sepanjangan jalan ini ada tiga larangan parkir, tanda larangan pertama depan Kantor KPKN Manokwari, kemudian depan Manokwari City Mall dan depan Swiss Bel Hotel.

Setiap tanda larangan parkir tertulis 25 Meter ke kanan dan kekiri dilarang parkir, namun pantauaan papualamberita.com di jam-jam sibuk itu menjadi lahan parkir, dan mempersempit jalan utama.

  • Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Andre Julius Willem Manuputy, SIK dalam temu bersama wartawan di ruang kerja Senin (14/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

“Dirlantas juga menambahkan, bahwa Direktorat Lalulintas akan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andre Julius Willem Manuputy, SIK, menegaskan bahwa tindakan akan segera diambil untuk menanggulangi masalah ini.

“Saya tindaklanjuti itu. Terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat. Kita akan segera melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan,’’ jelas Dirlantas Polda Papua Barat dalam temu bersama wartawan di ruang kerja Senin (14/10/2024).

“Dirlantas juga menambahkan, bahwa Direktorat Lalulintas akan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari untuk menindaklanjuti permasalahan ini,’’ sambung Kombes Pol Andre JW Manuputy.

Menyikapi masalah ini, Dirlantas menyebutkan rincian langkah yang akan diambil.

“Dalam Operasi Zebra 2024 minggu pertama, kami akan melakukan penegakan hukum secara. Kami akan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait aturan parkir yang benar. Pada minggu kedua dan ketiga, kami akan melakukan penerangan di lokasi yang rentan terjadi pelanggaran ini,” tegas Dirlantas.

  • Tiang lampu pengatur lalu lintas depdi pertigaan Reremi Puncak yang menyatu dengan halaman gedung tempat hiburan ini. FOTO: PAPUADALAMBERITA.

Ikut disoroti perihal sejumlah lampu pengatur lalu lintas dalam kota Manokwari yang mati, dan dampaknya terhadap lalu lintas.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengatasi masalah lampu merah yang mati.

Bahkan Dirlantas sangat terkejut ada bangunan di Rereni Puncak Manokwari yang mebangun hingga tepi jalan raya membuat tiang lampu pengatur jalan sekan masuk dalam halaman bangunan tersebut.

Dalam membangun suatu bangunan, sudah seharusnya dilakukan analisis dampak lalu lintas.

‘’Itu harus ada harus ada analisa dampak lalu lintas,’’ ujar Dirlantas.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, perizinan berusaha bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan.

Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *