Anggota Fraksi NasDem DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia mendampingi para kepala daerah dan tim pemekaran di Ruang Komisi II DPR-RI, Senin (16/12/21019). FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Komisi II DPR Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa kepala daerah Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2019).
Dalam RDPU itu salah satu agenda yang dibahas yaitu percepatan pemekaran Papua Barat Daya (PBD) dari Provinsi induk Papua Barat.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua Barat, Rico Sia juga siap bertanggung jawab untuk mengawal sehingga ikut hadir mendampingi para kepala daerah dari Papua dalam rapat tersebut
“Saya menyampaikan kepada pimpinan komisi II dan para anggota lainnya agar mengingatkan kepada pemerintah yang sudah memberikan janjinya kepada masyarakat papua untuk segera memberikan pemekaran kepada provinsi Papua Barat Daya,” ujar Rico Sia melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (16/12/2019) malam.
Legislator Senayan ini mengatakan, satu-satunya cara untuk meningkatkan ekonomi dan sumber daya manusia di wilayah Papua Barat hanya dengan memberikan otonomi khusus serta pemekaran Provinsi Papia Barat Daya.
“Jika pemerintah ingin benar-benar melihat kemajuan dari sisi ekonomi, sumber daya manusia dan lain-lain di Papua, pemekaran Papua Barat Daya adalah jalan satu-satunya,” ujarnya.
Rico menggaris bawahi dalam pemekaran tersebut juga perlu disertai dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak ke masyarakat Papua.
“Pemekaran itu juga harus disertai dengan yang keberpihakan ke orang papua itu sendiri terkait dengan janji-janji otsus yang salah satu janjinya menempatkan 80% masyarakat papua pada setiap instansinya,” tegasnya.
Ia menambahkan Provinsi Papua Barat Daya harus segera dimekarkan karena pemekaran tidak memakan waktu yang sebentar, nantinya Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi daerah administarasi terlebih dahulu, sebelum nantinya akan diangkat menjadi daerah definitif.
“Pemekaran harus terjadi di 2020 mengapa demikian karena Papua Barat Daya harus menjadi daerah administrasi dulu kurang lebih sekitar 2 tahun, kalo itu diberikan pada 2020 berarti di tahun 2022 akan ada evaluasi untuk tahun 2023 nah tahun 2024 seharusya sudah bisa ikut menjadi daerah definitif,” tambahnya.
Dalam sejarahnya, Provinsi Papua Barat sudah memperjuangkan pemekaran tersebut selama 15 tahun, Rico menjabarkan sudah tidak ada alasan untuk menahan Papua Barat Daya untuk tidak dimekarkan, karena secara administrasi berupa dokumen-dokumen sudah rampung.
“Kalo dari Papua Barat Daya, ini sudah 15 tahun mereka berjuang, apabila ditanya perihal dokumen saya pikir sudah tidak ada lagi dokumen yang harus dilengkapi, tinggal kita melihat keseriusan dari pemerintah mau memekarkan Papua Barat Daya atau tidak,” ujar Rico Sia.(tam)