Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Asep Sutandar, FOTO: rustam madubun/papuadalamaberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mendorong rumah tahanan (Rutan) di KabupatenTeluk Bintuni menjadi lembaga pemasyarakatan bagi para narapidana perkara narkotika.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat Asep Sutandar, di Manokwari, Kamis, menerangkan dari sisi bangunan, sistem keamanan rutan tersebut sudah cukup memadai.
“Kondisi bangunannya sangat memadai, begitu pula desain sistem pengamanannya. Kalau kita masuk, sistem pengamanannya ada tiga ring dan ini jauh lebih bagus dibanding Lapas Manokwari saat ini,” kata Asep.
Beberapa poin lain yang menjadi pertimbangan, lanjutnya, penunjukan Rutan Bintuni sebagai lapas narkotika karena daerah tersebut dinilai dapat memutus mata rantai dalam jejaring peredaran narkoba.
“Akses menuju ke sana lebih sulit kalau dibandingkan dengan Manokwari atau Sorong, termasuk akses komunikasi. Bisa diakses, tetapi tentu lebih sulit dan mahal untuk sampai di Bintuni,” ujarnya lagi.
Kanwil Kemenkumham Papua Barat sudah mencanangkan rencana tersebut. Lapas Narkoba Teluk Bintuni akan menampung narapidana di seluruh daerah Papua Barat.
Terkait rehabilitasi bagi para penghuni Lapas pecandu narkoba, untuk saat ini Papua Barat belum mendapat prioritas dari Kemenkumham. Dari sisi jumlah pengguna di dalam Lapas, daerah tersebut dinilai belum cukup rawan.
“Ke depan mungkin, bisa saja Papua Barat menjadi prioritas. Untuk saat ini belum, sehingga dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020 pun itu belum menjadi prioritas dari pusat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi keterlibatan para narapidana dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kata Asep menambahkan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Melalui kerja sama ini, BNN terlibat dalam melakukan pencegahan, pengawasan hingga penindakan.(ant)