Papua Barat

Saatnya DPR Papua Barat dan MRP Evaluasi Otonomi Khusus

209
×

Saatnya DPR Papua Barat dan MRP Evaluasi Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Print

Buku refleksi dan prospek satu setegah tahun Otsus Papua yang di tulisa Dosen Unipa Agus Sumule. PAPUADALAMBERITA. FOTO: dokumen yan warinmussy.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk memulai langkah pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat, itu sesuai amanat Pasal 78 Undang Undang Otsus.

Baca juga: George Dedaida, Tolak Otsus Jilid II ? Kumpul Data Dulu

‘’Juga bagi DPRP dan DPR PB didasarkan pula pada amanat pasal 7 ayat (1) huruf k UU Otsus Papua. Serta bagi MRP dan MRPB didasarkan pula pada amanat pasal 20 ayat (1) huruf e UU Otsus Papua,’’ ujar Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Yan Chirstian Warinussy SH yang dihubungi papuadalamberita.com, Kamis (6/7/2020).

Menurut Warinussy, khusus bagi Provinsi Papua Barat didasarkan pada UU RI No.35 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU RI No.21 Tahun 2001.

‘’Dengan demikian adalah sangat rasional (masuk akal) dan konstitusional bahkan berdasar hukum, jika sekarang ini baik MRP maupun MRPB serta DPRP dan DPR PB secara bersama-sama memulai langkah evaluasi total bersama rakyat di Tanah Papua mengenai pelaksanaan UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut setelah 20 tahun berlaku, jelas Warinussy.

Warinusi melanjutkan, bahwa MRP dan MRPB tidak bisa menolak kebijakan Otsus tersebut, karena kedua institusi ini dibentuk karena ada Otsus dan memiliki kewajiban hukum di dalam amanat pasal 23 ayat (1) huruf a, yang berbunyi : “mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua (juga Papua Barat),’’ terang Warinussy.

Yan Cristian Warinussy. PAPUADALAMBERITA. FOTO: dokumentasi yan warinussy.

“Hal yang sama berlaku juga bagi DPRP dan DPR PB yang juga lahir karena ada UU Otsus Papua. Dimana di dalam amanat pasal 10 ayat (1) huruf a, ditegaskan : Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI),’’ lanjut Warinussy.

“Evaluasi menurut pandangan hukum saya adalah sangat penting saat ini serta sangat relevan bagi rakyat untuk secara bersama-sama dapat mendorong dilakukannya perubahan terhadap isi UU Otsus Papua tersebut,’’ tambah Yan.

Dasar perubahan atas isi UU Otsus Papua sudah diatur di dalam amanat pasal 77 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jadi pelaksanaan evaluasi dan perubahan terhadap UU Otsus Papua harus dimulai oleh  MRP, MRPB, DPR dan DPR PB, karena mereka dibentuk oleh negara melalui kebijakan Otsus itu sendiri.

‘’Kemudian mereka juga dipilih melalui proses pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis, maupun diangkat sesuai amanat pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua,’’ sambungnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *