Anggota Satlantas Polres Manokwari bersama pejasa ojek Manokwari seusai melakukan sosialissi ketertiban berlalulintas di jalan raya, Senin (20/6/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menyampaikan tiga hal penting demi keselamatan pejasa ojek di Kota Manokwari Papua Barat, Senin (21/6/2022).
‘’Sosialisasi tertib lalu lintas untuk pejasa ojke itu dilaksanakan personil Sat Lantas, Aipda June L Ukru, Bripda Alex Mansumber, Bripda Febrian Ronsumbre meliputi pangkalan Rendani,Taman Ria, Sowi, dan Depan SwisBell Hotel Manokwari,’’ ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH.
Menurut Kasat Lantas, sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan unit Dikyasa dilaksanakan bagi pejasa ojek di dalam kota Manokwari sosialisasi di bagikan brosur serta disampaikan tiga hal yaitu;
1.Mensosialisasikan tertib berlalu lintas yaitu memperhatikan kelengkapan kendaraan serta surat- surat kendaraan ketika berkendaraan
2.Menyampaikan kepada pejasa ojek bahwa waktu berkendara selama 6 jam wajib beristirahat 30 s/d 60 menit guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
3.Tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19.
‘’Harapan kami dengan dilaksanakannya sosialisasi tertib berlalu lintas bagi pejasa ojek di dalam.kota Manokwari mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya,’’ ujar Subhan Ohoimas.(tam)