Papua Barat

Satu DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Tertangkap, yang Masih DPO Ayo Serahkan Diri

90
×

Satu DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Tertangkap, yang Masih DPO Ayo Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Print

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, SIK, MM, kembali menangkap seorang tersangka DPO kasus penyerangan Pos TNI Ramil Kisor.

Baca juga: Pangdam: TNI – Polri Tangkap Tokoh TPN-PB, Pemasok Amunisi, HT ke Maybrat

Tersangka  tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September  2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.

Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada Ahad (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang Kampung Mukamat Distrrik Kais Darat, itu atas informasi masyarakat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan  terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan pos ramil kisor tersebut, adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kwannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi Kamis 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.

Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kabid Humas berharap agar tersangka lain yang DPO segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersDPO menginformasikan kepada kepolisian untuk tindak lanjuti.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *